Verifikasi Data Dapodik, Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi

Verifikasi Data Dapodik, Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi

Verifikasi Data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan suatu proses legalisasi dokumen yang berisi riwayat pangkat dan gaji periodik yang diisikan dalam Dapodik. Pastikan dalam pengisian data harus benar sesuai dengan informasi dari Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Karena pengisian yang benar akan menunjang proses administrasi kependidikan yang baik dan benar. Selain itu, sistem akan berjalan dengan lancar tanpa halangan atau pun hambatan apapun. Keterangan yang perlu dipastikan dari GTK antara lain tanggal mulai tugas (TMT) pangkat golongan, jenis pangkat golongan, upah pokok dan lama kerja. Semua informasi tersebut harus dipastikan sesuai dengan yang ada dalam data pokok pendidikan. Sehingga dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi guru pada tahun 2017. Jika guru tidak cepat melakukan verifikasi, maka akan merugikan diri sendiri juga.

Beberapa hal yang dapat dilakukan saat terjadi perbedaan data
  1. Langkah pertama Anda harus memastikan bahwa tanggal yang terdapat pada keterangan GTK telah ada sesudah perubahan terakhir atau sync. Jika data masih keliru, maka coretlah tanggal tersebut dan ganti dengan tanggal yang sesuai seperti pada guru tenaga kependidikan. Ini pun dilakukan sangat mendesak, apabila memang dalam sistem tersebut tidak dapat diubah kembali.
  2. Selanjutnya periksa data  yang dimasukan dalam riwayat pangkat data pokok pendidikan harus  sama persis dengan surat keputusan (SK) yang diberikan untuk GTK. Verifikasi data dapodik berupa pemeriksaan kembali tanggal mulai tugas (TMT) setiap golongan dan lama kerja. Alangkah lebih baiknya, Anda memeriksa secara hati-hati dan  menyeluruh. Sehingga, dapat terhindar dari kesalahAN sekecil apapun.
  3. Apabila upah pokok pada entrian dapodik telah sesuai dengan yang ada dalam  Surat Keputusan (SK) per periode atau pangkat. Namun ternyata pada keterangan GTK jauh lebih besar. Maka periksa surat keputusan per periodenya. Jika tanggalnya masih bulan Juli ke bawah pada tahun 2015. Maka biarkan saja tetap melakukan verifikasi data dapodik, karena surat keputusan tersebut masih memakai upah pokok yang terdahulu. Dengan maksud lain adalah upah pokok yang terdapat pada keterangan GTK sama persis dengan SPJ upah menurut PP No. 30 tahun 2015.
  4. Untuk kenaikan gaji berkala (KGB) berdasarkan pangkat golongan pada 2017 sementara ini belum diakui. Karena belum adanya peraturan baru mengenai hal tersebut. Sehingga verifikasi data dapodik masih menggunakan peraturan yang terdahulu selama belum terbitnya regulasi yang terupdate.
  5. Jika hingga 8 Maret 2017, data pada keterangan GTK belum mengalami perubahan padahal pada data pokok pendidikan telah berubah sesuai dengan surat keputusan yang ada. Maka yang dapat dilakukan adalah cetak keterangan dari GTK. Kemudian, coret saja pada bagian jenis pangkat golongan, lama kerja, tanggal mulai tugas,  pangkat golongan, upah pokok yang keliru serta tulis gaji yang benar pada sebelah kanan. Kemudian print hasil foto riwayat kenaikan gaji berkala dan history pangkat pada aplikasi dapodik yang nantinya dijadikan lampiran saat verifikasi data dapodik.
  6. Fakta integritas atau surat pernyataan harus sama dengan surat keputusan (SK) kenaikan gaji berkala yang  paling akhir. Surat pernyataan tersebut harus diisikan dalam data pokok pendidikan secara benar. Kesalahan kecil dapat berakibat fatal. Mungkin saja akan menghambat proses verifikasi data tersebut.
  7. Khusus bagi Guru Tenaga Kependidikan yang memiliki surat keputusan kenaikan gaji berkala atau pangkat pada tahun 2017 harus melampirkan SK. Yang harus dilampirkan sebagai verifikasi data dapodik adalah surat keputusan pra  2017 dan surat keputusan pada tahun 2017. Kedua surat harus dilampirkan sebagai bukti tertulis yang kuat untuk membuktikan kebenaran dari kenyataan yang ada.
  8. Beberapa hal yang telah disebutkan di atas  dimaksudkan  untuk mengesahkan upah pokok dalam SKTP pada tahun 2017, sebab peraturan tahun 2017 mengenai proses pemberian tunjangan profesi direncanakan dilakukan memakai sistem pembayaran secara online. Dengan penyaluran online membuktikan transparansi pemerintah terhadap masyarakatnya. Oleh karena, besarnya upah pokok yang digunakan adalah upah pokok sesuai yang terdapat dalam SKTP.

Berdasarkan penjelasan di atas, dinas sangat  mengharapkan sebelum proses keluarnya SKTP, guru cepat bertindak dan bergegas untuk melakukan verifikasi. Sebaiknya periksa dan pastikan terlebih dahulu bahwa upah pokok guru tenaga kependidikan sudah benar atau valid sesuai dengan kenyataan yang ada. Mengingat hal tersebut verifikasi data penting dilakukan oleh semua guru, sehingga akan memudahkan proses administrasi bagi pemerintah. Kedua pihak nantinya juga akan sama-sama untung. Hal ini karena guru cepat mendapatkan upah tunjangan profesinya dan pemerintah cepat bertindak untuk mengeluarkan SKTP. Verifikasi data dapodik menjadi hal yang wajib bagi semua guru tanpa terkecuali. Demikian informasi terkini dari dunia pendidikan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Verifikasi Data Dapodik, Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi"

Post a Comment