RAPBN untuk Tunjangan Profesi Guru PNS 2018 Naik Jadi Rp 76,9 T

Sah! RAPBN untuk Tunjangan Profesi Guru PNS 2018 Naik Jadi Rp 76,9 T

Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disingkat sebagai TPG merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para guru. Program ini diselenggarakan sesuai amanat dari UU No. 14 tahun 2015 yang mengatur soal guru serta dosen dan juga Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 208 yang membahas soal guru. TGP diserahkan kepada guru yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang dibentuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada kualifikasi, masa kerja, dan tingkat yang sama. Tunjangan ini diperuntukkan pada guru yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan memiliki sertifikasi. Berbicara mengenai TGP, tunjangan profesi guru pns 2018 dan non pns dianggarkan oleh pemerintah dengan peningkatan sebesar RP 4,4 triliun atau 6% dibandingkan tahun 2017.

Tunjangan Profesi Guru PNS 2018 dan Tujuannya

Menjadi seorang pendidik yang profesional, seorang guru wajib untuk memiliki kualifikasi akademik, berkompeten, dan memenuhi sertifikasi sebagai pendidik. Selain itu juga wajib sehat secara jasmani dan rohani serta mampu mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Oleh karena itu, guru juga memiliki hak untuk menerima penghasilan yang besarnya di atas kebutuhan hidup pokok dan jaminan kesejahteraan sosial. Hal itu penting karena memang guru memiliki tugas yang ditetapkan atas dasar prestasi dan prinsip penghargaan. PP No. 48 tahun 2008 menerangkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab atas anggaran biaya personalia untuk pegawai negeri sipil di bidang pendidikan. Anggaran tersebut ditujukan untuk biaya personalia pada lembaga pendidikan formal dan non formal, yang mana salah satunya adalah tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua, yaitu TGP PNS dan TGP Non PNS. TGP diberikan sebanyak 12 kali per-bulan dalam satu tahun kepada guru yang diangkat sejak awal tahun anggaran dan telah lolos sertifikasi serta memiliki Nomor Registrasi Guru yang diserahkan oleh Kemendikbud. Besarnya tunjangan yang diterima oleh guru PNS setara dengan 1 kali gaji pokok setiap bulannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2011 dan pajak penghasilan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku pada peraturan perpajakan. Sedangkan untuk guru non PNS, tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS setiap bulan berdasarkan Permendiknas No. 22 tahun 2010 yang membahas soal penetapan inpassing atau penyesuaian jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Kualitas guru merupakan faktor penting untuk menunjang efektivitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan tunjangan profesi guru pns 2018 dan non pns yang diatur pada RAPBN 2018 dimaksudkan sebagai wujud penghargaan dan komitmen pemerintah dalam peningkatan etos kerja, profesionalisme dan kesejahteraan para guru. Secara rinci, pembagian terbesar tunjangan profesi guru untuk PNSD dialokasikan sebesar Rp 58,3 triliun untuk 3,9 juta PNSD. Tentu hanya PNSD yang sudah memiliki sertifikasi sebagai pendidik dan memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan profesi itu.

Selain itu, tunjangan profesi guru pns 2018 melalui Kemenag dianggarkan sebesar Rp 11.6 triliun dan ditujukan kepada 257.209 guru yang terdaftar. Sedangkan untuk guru non PNS, anggaran dialokasikan sebesar Rp 4,9 triliun untuk 222.204 guru yang terdaftar di Kemendikbud dan Rp 4,8 triliun untuk 213.654 guru di Kemenag. Sehingga total anggaran TGP tahun 2018 adalah sebesar Rp 79,6 triliun, naik dari tahun 2017 yang sebesar Rp 75,2 triliun.

Jika dilihat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, tunjangan profesi guru pns 2018 naik dari sebelumnya Rp 52,8 triliun di tahun 2017. Tunjangan ini diberikan sebagai sebuah bentuk penghargaan atas profesionalisme para guru dan dosen serta untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, memajukan profesi pendidik, serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mutu pembelajaran dari tahun ke tahun. Tunjangan tersebut diberikan kepada PNSD setiap bulannya sebanyak gaji pokok, tidak termasuk untuk bulan ke-13.

Kenaikan tunjangan profesi guru pns 2018 juga mempertimbangkan bertambahnya jumlah guru yang terdaftar sebagai penerima TGP. Selain itu, kenaikan pangkat guru PNSD juga diikuti pula dengan naiknya besar TGP yang diterima. Diharapkan bahwa tunjangan profesi guru bisa memacu peningkatan kualitas pembelajaran para guru. Melalui program penguatan pendidikan karakter, guru juga mampu mendampingi siswanya baik di kelas saat jam belajar maupun di luar saat kegiatan extra kurikuler. Dengan adanya TGP juga menjadi motivasi para guru supaya bisa bekerja lebih baik lagi.

Tunjangan profesi guru pns 2018 sifatnya adalah tetap. Dalam artian TGP diberikan selama guru yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik atau mendapat tambahan tugas menjadi pengawas lembaga pendidikan sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku. Saat ini beban kerja guru juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyaluran TGL selain syarat sertifikasi guru. Sehingga sebelum masuk anggaran tahun 2018, diharapkan patokan beban kerja guru sudah jelas dan penyaluran TGP juga lancar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAPBN untuk Tunjangan Profesi Guru PNS 2018 Naik Jadi Rp 76,9 T"

Post a Comment