Hak-hak Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia

Hak-hak Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia

Beberapa kalangan tidak terpikirkan di dalam benaknya bahwa keluarga yang ditinggalkan oleh seorang PNS memiliki hak-hak tertentu atau yang lebih tepatnya disebut dengan hak ahli waris pns. Hak ahli waris untuk seseorang berjabatan PNS yang meninggal dunia itu sendiri berbentuk jaminan kematian, asuransi, gaji terusan dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya mengenai hak-hak tersebut, Anda bisa menyimak ulasan yang akan disampaikan berikut ini.

Landasan Hukum Pengaturan Hak Ahli Waris PNS

Landasan hukum untuk menentukan dan mengatur hak ahli waris pns belum tentu sama dengan hak ahli waris untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia. Dasar hukum yang digunakan untuk menentukan pemberian hak kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia akibat penyebab kematian umum dan bukan pada saat dinas diantaranya yaitu:

  1. UU No. 11 Tahun 1969 yang berisi mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. UU No. 11 Tahun 1992 yang di dalamnya berisi pembahasan mengenai Dana Pensiun
  3. UU No. 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional
  4. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta UU yang mengatur perubahannya
  5. PP No. 25 Tahun 1981 mengenai Asuransi Sosial PNS
  6. KepMenkeu No. 500/KMK.06/2004 dan KepMenKeu No. 478/KMK.06/2002. Keputusan yang disebutkan di belakang merupakan keputusan yang membahas hal-hal terkait Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Sementara itu, keputusan yang kedua berkaitan dengan perubahannya.
  7. Surat Edaran Dirjen Anggaran mengenai Gaji Terusan dengan Nomor SE-90/A/1989 yang diterbitkan pada 26 Juli 1989.
  8. PP No. 70 Tahun 2015 yang berisi informasi jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi para pegawai ASN.

Melalui beberapa peraturan tersebut, ditentukanlah beberapa bentuk hak ahli waris pns. Lalu, siapa sajakah mereka yang tergolong sebagai ahli waris? Pihak yang menjadi ahli waris bisa orangtua, istri, suami, atau anak yang ditinggalkan. Ulasan mengenai hak ahli waris yang dimaksud bisa Anda ketahui dengan membaca beberapa ulasan berikut ini.

Beberapa Bentuk Hak Ahli Waris PNS

Hak yang dimiliki oleh ahli waris yang keluarganya meninggal tidak hanya terdiri atas satu jenis hak. Berikut penjelasan mengenai beberapa hak yang dimaksud berikut dengan ulasannya.

1. Pensiunan janda/duda/anak
Hak ahli waris pns yang pertama adalah pensiunan janda/duda/anak. Meskipun seorang PNS telah meninggal dunia dan semasa hidupnya belum mengajukan pensiun, hak untuk pensiun tetap bisa diberikan. Hak ini lebih spesifiknya diberikan kepada ahli warisnya. Besaran dana pensiunan untuk suami/istri yang ditinggalkan adalah 36% dari gaji pokok pensiun. Khusus untuk ahli waris dari kelompok anak, ada syarat tersendiri yang ditetapkan oleh pihak pengelola.

2. Gaji terusan
Hak berikutnya adalah Gaji terusan. Gaji terusan ini merupakan hak untuk keluarga ahli waris yang ditinggalkan. Sesuai namanya, gaji terusan merupakan pemberian gaji kepada janda/duda/anak/orangtua selama sekitar 4 bulan berturut-turut. Nominal pemberian gaji itu sendiri memiliki satuan angka yang sama seperti nominal gaji terakhir yang didapatkan sebelum meninggal.

Anda bisa memahami hak ahli waris pns ini melalui contoh berikut. Suatu ketika pada 5 April seorang PNS meninggal dunia ketika tidak sedang berdinas atau akibat suatu penyakit. Pihak keluarga yang menjadi ahli waris nantinya akan mendapatkan hak gaji terusan selama 4 bulan terhitung sejak bulan Mei hingga Agustus. Aturan lain terkait gaji terusan ini adalah bahwa gaji terusan tidak mengalami potongan IWP 10% melainkan potongan 2 persen untuk keperluan asuransi kesehatan. Peraturan yang terakhir dalam pemberian Gaji terusan adalah pembayarannya. Gaji terusan akan dibayarnya ke rekening PNS terkait atau PNS yang telah meninggal dunia.

3. Pengembalian uang Taperum PNS
Sebelum mengetahui mengenai hak ini, Anda perlu memahami Taperum PNS terlebih dahulu. Program ini merupakan program yang memungkinkan para PNS untuk mengajukan bantuan uang muka ke pihak Bapertarum PNS, badan yang mengurusi perumahan. Iuran Taperum sendiri umumnya dibayarkan secara otomatis setiap bulannya. Namun, bagi mereka yang tidak pernah mengajukan program Taperum sementara uangnya dipotong setipa bulan, ahli waris PNS yang meninggal bisa memanfaatkan hak ini. Untuk selanjutnya, Bagi PNS meninggal dunia yang selama hidupnya belum pernah mengajukan uang muka perumahan kepada pihak Bapertarum, ahli waris dari PNS tersebut berhak mengajukan pengembalian uang taperum PNS.

4. Asuransi Dwiguna
Auransi Dwiguna merupakan manfaat asuransi yang bisa didapatkan oleh PNS yang mengikuti program THT. Penghitungan manfaat asuransi ini sendiri lebih rumit dibandingkan dengan hak ahli waris pns lainnya karena melibatkan info penghasilan terakhir, selisih usia pensiun dan kepesertaan, dan sebagainya. Apabila bingung dengan formula penghitungan, Anda tidak perlu repot-repot melakukan penghitungan sesuai rumus karena website resmi pengelola Tabungan Pensiun menampilkan informasi estimasi hak asuransi ini.

5. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian atau yang disingkat menjadi JKM adalah pemberian bantuan berupa santunan, bantuan beasiswa, biaya pemakaman, dan uang duka wafat (UDW). Masing-masing santunan tersebut memiliki karakteristik tersendiri. Contohnya bantuan beasiswa sebesar 15 juta hanya diberikan untuk 1 orang anak. Jenis beasiswa yang diberikan harus memenuhi ketentuan yang diantaranya belum bekerja, belum pernah menikah, masih sekolah/kuliah, serta berusia maksimal 25 tahun. Hak ahli waris pns lainnya yang termasuk dalam Jaminan Kematian adalah biaya pemakaman senilai Rp 7,5 juta, santunan sebesar 1,5 juta rupiah serta uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir.

Selain memiliki beberapa kriteria penerima, mereka yang berhak atas JKM juga memiliki urutan tertentu dalam haknya. Secara beruntun, ahli waris yang berhak atas JKM adalah suami/istri sah, anak, dan orangtua. Jadi, apabila tidak ada ahli waris di urutan teratas, barulah ahli waris beralih ke urutan bawahnya. Perlu diingat pula bahwa apabila ingin mengajukan klaim JKM, Anda harus datang ke pengelolanya yang dalam hal ini adalah PT Taspen.

6. Asuransi Kematian/Askem
Hak ahli waris pns yang terakhir adalah Asuransi Kematian atau yang disingkat menjadi Askem. Asuransi ini didapatkan para PNS yang mengikuti program Tabungan Hari Tua (THT). Askem sendiri nantinya akan dibayarkan kepada PNS langsung dengan besaran 2 kali penghasilan terakhir. Penghasilan terakhir itu sendiri terdiri atas gaji pokok, tunjangan pasangan, dan tunjangan anak. Penghitungan tunjangan pasangan adalah 10% dari gaji pokok sedangkan tunjangan anak adalah 2% gaji pokok. Jadi, apabila seorang PNS memiliki total penghasilan terakhir Rp 2.8 juta, maka asuransi kematian yang didapatkan adalah dua kali lipatnya, yaitu Rp 5,6.

Demikian sedikit ulasan mengenai beberapa hak ahli waris pns yang bisa Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi tersebut, Anda atau sanak saudara yang mungkin kurang tahu menahu terkait hak ini bisa lebih paham dengan apa yang harus dilakukan ketika keluarga dari seseorang yang menjadi PNS meninggal dunia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak-hak Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia"

Post a Comment