Sistem Gaji Pensiun PNS Tahun 2018

Sistem Gaji Pensiun PNS Tahun 2018

Sistem terbaru untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimasukkan di dalam RAPBN 2018 dan akan segera diimplementasikan sistem baru ini diberlakukan demi meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS tanpa membebani APBN. Memperbaiki sistem gaji pensiun PNS diharapkan akan mencegah distorsi perilaku para pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat. Namun demikian, sebelum benar-benar direalisasikan sistem terbaru pensiun PNS kini masih dalam tahap evaluasi agar benar-benar matang dan terkonsep dengan baik. Selain itu, sistem ini harus sinkron dengan UU ASN serta berjalan dengan sustainable.

Sistem yang tengah berlaku saat ini adalah sistem pay as you go, yakni sebuah skema yang mana pemerintah memenuhi biaya, tanggungan, dan tabungan pensiun para purna PNS dari APBN dan dibayarkan setiap  bulan. Besar dana yang dibayarkan sesuai dengan masa kerja saat masih aktif bertugas sebagai aparatur negara dan golongan pangkat. Selama ini, sistem pay as you go dinilai tidak bermasalah dan cukup memberikan manfaat dan kenyamanan bagi para purna PNS. Namun ternyata, sistem ini dianggap menjadi beban bagi APBN. Oleh karena itu, sistem yang baru, yaitu fully funded tengah dikaji secara mendalam. Sistem baru ini menerapkan skema iuran bersama atau patungan yang dananya berasal dari gaji pokok PNS.

Evaluasi dan Rencana Implementasi Sistem Gaji Pensiun PNS 2018

Meskipun tidak lagi dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, skema atau sistem gaji pensiun PNS yang baru, yakni fully funded masih tetap melibatkan peran pemerintah. Namun, yang membedakannya dari sistem sebelumnya adalah skema patungan atau iuran bersama yang sejak awal harus dibayar oleh PNS yang masih bertugas. Dengan adanya skema iuran ini, diharapkan dana yang terkumpul dalam jangka waktu tertentu dapat membiayai kehidupan mereka ketika pensiun. Sistem fully funded mengharuskan PNS membayar iuran dengan cara potong gaji otomatis. Di sisi lain, pemerintah juga diwajibkan membayar iuran guna membayar manfaat pensiun purna PNS.

Alternatif lain selain fully funded adalah sistem cut off, yakni menjalankan sistem fully funded dengan tetap memberlakukan pay as you go sehingga tidak terlalu membebani APBN. Meskipun tengah dikaji dan akan segera diimplementasikan di 2018, skema fully funded  tidak mungkin diterapkan untuk seluruh PNS. Untuk para PNS atau aparatur negara yang yang bertugas sebelum 2018, sistem gaji pensiunnya masih mengikuti skema pay as you go karena skema ini sudah menjadi konsekuensi pemerintah dalam memberi jaminan hidup untuk para purna PNS sebagai penghargaan atas masa bakti mereka.

Sistem gaji pensiun PNS yang baru akan diimplementasikan secara bertahap, namun skemanya masih belum dijelaskan secara detil oleh pemerintah. Skema gaji pensiun yang telah dan sedang berlangsung mengacu pada Undang Undang Nomor 11 1969. Sistemnya adalah PNS membayar iuran dengan nominal sejumlah 8 % gaji pokok dan tunjangan. Alokasi iuran ini yaitu 4,75 % untuk pensiun dan 3,25 % untuk THT (Tabungan Hari Tua). Pada saat pensiun, PNS akan menerima investasi sekaligus dari investasi 3,25%, tergantung gaji terakhirnya. Akumulasi sisanya, yaitu 4,75% tidak diberikan langsung, melainkan dikelola PT Taspen.

Perbedaan sistem gaji pensiun PNS yang lama dengan yang baru terletak dalam beberapa hal. Yang pertama adalah dalam hal perhitungan dasar manfaat gaji pensiun yang tidak hanya berdasarkan gaji pokok. Perhitungan ini juga berdasarkan take home pay. Perbedaan yang kedua adalah dalam hal pelaksanaan. Dalam sistem yang baru akan ada peran pemda untuk mengurangi beban APBN, namun tetap mempertimbangkan kemampuan finansial daerah.  Tujuan lain melibatkan pemda adalah sebagai langkah menegakkan kedisiplinan pemda dalam perekrutan PNS di daerah.

Mengapa pemerintah menata program gaji pensiun PNS dengan cara bertahap? Tentu saja karena pertimbangan mengenai jaminan kesejahteraan purna PNS. Implementasi bertahap dinilai akan lebih mengefektifkan dan meningkatkan manfaat yang diterima purna PNS. Intinya, tujuan utama penataan sistem gaji pensiun PNS yang baru ini adalah meningkatkan manfaat gaji pensiun tanpa membebani APBN. Diharapkan, implementasi sistem baru ini dapat berjalan sesuai rencana dan sinkron undang-undang yang berlaku. Dengan pemberlakuan sistem ini, tidak hanya pensiunan PNS yang memperoleh manfaat pasti dan maksimal tetapi juga pemerintah.

Menilik pada sistem gaji yang lama, yang telah diterapkan selama bertahun−tahun, tentunya ada banyak hal yang perlu dievaluasi. Tidak sedikit purna PNS yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa purna bakti karena sistem pengelolaan gaji pensiun yang buruk, seperti terlibat sejumlah hutang dan sebagainya. Padahal, dana yang dikeluarkan untuk gaji pensiun mereka berasal dari APBN.

Dengan implementasi sistem gaji pensiun PNS yang baru, diharapkan manfaat yang diterima purna PNS akan lebih besar. Selain itu, pemerintah juga dapat mengalokasikan APBN yang selama ini digunakan untuk sistem pay as you go untuk tujuan lainnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Gaji Pensiun PNS Tahun 2018"

Post a Comment