Mengenal PPPK dan Proses Pengadaannya

Mengenal PPPK Dan Proses Pengadaannya

Istilah PPPK masih terdengar asing di masyarakat, tetapi telah ada sejak diberlakukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara singkat, seorang yang bekerja sebagai aparatur negara dibedakan menjadi dua pertama adalah pegawai tetap atau yang dikenal dengan PNS dan pegawai kontrak. Bagaimana dengan pegawai honorer? Istilah tersebut sudah tidak lagi digunakan dan sistem penggunaan pegawai honorer telah dihapus. Pegawai yang bersifat kontrak akan bekerja sesuai dengan masa kerja yang tertera dalam kontrak. Oleh karena itu, mereka tidak akan bekerja sampai pensiun seperti PNS tetapi memiliki peluang untuk memperpanjang kontrak atau mengikuti tes CPNS.

Apa itu PPPK?

Mengapa pemerintah mengangkat pegawai kontrak? Ada banyak alasan yang menjadikan pemerintah memutuskan untuk menggunakan jasa pegawai kontrak dengan masa tertentu. Yang pertama adalah ketersediaan tenaga ahli yang terbatas. Untuk menjadi PPPK, seseorang harus memiliki kompetensi atau keahlian tertentu. Faktor kedua adalah keahlian untuk peningkatan organisasi, terutama keahlian lapangan. Oleh karena itu, tenaga yang bersifat kontrak tidak akan dimasukkan adalah kategori tenaga administrasi. Pemerintah berusaha untuk menghapus pengadaan tenaga administrasi dengan meningkatkan kapasitas tenaga ahli.

Pertanyaan yang sering muncul adalah hak-hak dan kewajiban yang diterima oleh seseorang yang menjadi PPPK. Seperti yang telah diketahui, PNS atau aparatur negara lain seperti polisi dan TNI memiliki beberapa hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dipatuhi. Seorang yang yang telah diangkat sebagai ASN atau aparatur sipil negara tidak boleh berpartisipasi aktif dalam politik. Ketentuan ini berlaku ketika ia masih menjadi ASN. Karena masa kerja yang terbatas, pegawai kontrak akan terbebas dari kewajiban tersebut setelah tidak lagi menjadi bagian dari ASN. Hal inilah yang perlu diperhatikan ketika menjadi ASN, meskipun berstatus pegawai kontrak. Secara umum, semua yang berlaku pada PNS juga berlaku untuk pegawai kontrak dan segala hal yang terlarang bagi PNS juga tidak boleh dikerjakan oleh pegawai kontrak.

PPPK berada pada setiap jenjang kepegawaian di pemerintah yaitu pusat, provinsi, dan daerah. Jangka waktu kontrak yang berlaku minimal satu tahun. Pegawai yang berada pada pemerintah pusat akan dikenakan peraturan sama seperti PNS lain di pusat. Hal tersebut juga berlaku pada pegawai kontrak yang berada di provinsi dan daerah. Pengangkatan PPPK membutuhkan proses yang panjang dan mirip dengan seleksi CPNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat oleh PPK yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Siapakah pejabat PPK? PPK berada pada tingkat pusat, provinsi dan daerah.

PPK pusat adalah pejabat setingkat menteri termasuk jaksa agung, kepala lembaga non kementrian, kepala polisi republik Indonesia, pimpinan kesekretariatan pada kementrian, dan lainnya. PPK bertanggung jawab untuk memutuskan penerimaan atau penolakan pegawai kontrak. Selain itu PPK juga yang menandatangani surat keputusan yang akan berlaku bagi pegawai tersebut. Untuk tingkat provinsi, PPK adalah gubernur sedangkan bupati atau wali kota akan menjadi PPK untuk tingkat daerah. Tugas dan wewenang memiliki kesamaan dengan PPK tingkat pusat.

Proses Pengadaan PPPK

Setelah mengetahui tentang PPPK, hal selanjutnya yang membutuhkan banyak perhatian adalah sistem pengadaan. Secara umum syarat dan ketentuan pengadaan pegawai kontrak sama dengan ASN yang lain. Seseorang dapat mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jika memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut diantaranya warga negara Indonesia dan berusia minimal 19 tahun. Batasan maksimal usia yang diperkenankan akan disesuaikan dengan jabatan dan keahlian yang dibutuhkan. Selain itu, syarat lain adalah tidak pernah dipenjara dengan tindak pidana kurungan yang berhubungan dengan jabatan, kejahatan umum, dan sebagainya. Mereka yang pernah masuk penjara meskipun hanya satu hari tidak akan diterima menjadi pegawai pemerintah. Perlu diperhatikan, penjara yang berlaku adalah setelah keputusan akhir pengadilan.

Syarat-syarat lain bagi PPPK adalah tidak pernah diberhentikan dari kepegawaian pemerintah. Seseorang yang pernah menjadi pegawai pemerintah kemudian diberhentikan sebelum masa pensiun tidak diperkenankan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Calon pelamar juga bukan anggota partai politik aktif atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan politik praktis. Syarat yang paling utama adalah memiliki keahlian, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Hal tersebut dibuktikan dengan ijazah dari pendidikan formal terakhir. Selanjutnya, mereka harus sehat jasmani dan rohani. Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jabatan.

Penentuan persyaratan dilakukan setelah adanya proses pengadaan PPPK.  Penentuan jumlah pegawai ditentukan oleh Menteri PAN setelah menerima usulan dari instansi pemerintah. Instansi atau lembaga pemerintah melakukan perhitungan terhadap pekerjaan dan pegawai yang dimiliki. Jika terdapat ketidakseimbangan, mereka segera melakukan perumusan untuk jabatan potensial bagi pegawai baru. Setelah itu, instansi mengajukan usulan untuk seleksi dan penerimaan pegawai baru. Jika usulan telah diputuskan, pengumuman seleksi segera dilakukan dengan melalui media cetak, elektronik, dan internet.

Proses seleksi untuk pegawai kontrak berlaku beberapa tahap. Yang pertama adalah tahap administrasi untuk memilih calon-calon yang memenuhi kriteria sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seleksi ini sudah dilakukan secara otomatis sehingga pelamar akan mendapatkan kartu peserta setelah memenuhi seleksi administrasi. Tes berikutnya adalah tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Untuk kompetensi dasar, materi yang diujikan meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia, dan kepribadian. Semua pegawai akan melakukan tes serupa dengan materi yang sama dari kementrian ASN. Tes selanjutnya adalah tes sesuai dengan bidang yang dipilih oleh pelamar. Soal-soal untuk tes ini disusun oleh PPK dan berbeda antara satu dengan lainnya sesuai dengan keahlian dan kecakapan yang harus dipenuhi bagi pegawai kontrak.

Hasil tes tertulis akan menentukan tes wawancara. Beberapa lowongan juga menerapkan seleksi secara administrasi dengan melampirkan sertifikat keahlian tertentu. Hal ini berlaku bagi keahlian atau jabatan yang sangat terbatas dan jarang ditemui. Pengumuman terhadap seleksi dilakukan untuk peserta yang lulus melebihi batas nilai yang telah ditentukan. Pengumuman ini bersifat sementara karena PPK atau Menteri PAN akan memutuskan secara langsung pegawai yang diterima sebagai PPPK.

PPK atau menteri PAN mengumumkan pelamar yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Bagi pelamar yang lulus, mereka harus melengkapi berkas yang akan digunakan untuk mengisi sistem informasi ASN. Surat pengangkatan pegawai segera diterima dengan tembusan pada BKN. Seperti yang telah disebutkan diatas, masa kerja paling singkat adalah satu tahun dan memiliki peluang untuk diperpanjang. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berbeda dengan PNS sehingga mereka tidak secara otomatis menjadi CPNS. PPPK harus mengikuti setiap proses yang berlaku bagi pengangkatan CPNS jika berkeinginan untuk menjadi PNS secara tetap. Segala tahapan yang telah diuraikan diatas sangat penting untuk diketahui bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Subscribe to receive free email updates: