Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS Secara Masal Tahun 2017

Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS Secara Masal Tahun 2017

Adanya kabar mengenai pengangkatan honorer K2 menjadi PNS secara masal memang sudah lama terdengar. Sayangnya kabar menggembirakan ini selalu berakhir dengan berita mengenai tidak adanya konfirmasi mengenai kebenaran dari kabar yang sudah terlanjur tersebar tersebut. Namun, pada awal tahun 2017 ini sepertinya akan menjadi tahun yang baik untuk para pekerja honorer golongan K2. Hal ini berkaitan dengan disetujuinya atau disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi RUU Usulan DPR RI. Hal tersebut terjadi pada sidang paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 24 Januari silam.

Perdebatan sengit memang terjadi dalam sidang paripurna tersebut, terlebih setelah Politikus dari partai Nasional Demokrasi atau NASDEM, Akbar Faisal, mengemukakan pendapatnya mengenai pengangkatan para pekerja honorer golongan k2 tersebut. Akbar sendiri memang menyetujui adanya revisi UU tersebut namun beliau juga membahas mengenai jumlah gaji yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menggaji semua honorer K2 yang nantinya akan diangkat menjadi PNS.

Akbar menyebutkan jika semua pekerja honorer dengan golongan K2 diangkat maka biaya gaji yang harus dikeluarkan oleh pemerintah tidaklah sedikit. Menurutnya, jika pengangkatan honorer K2 secara masal benar terjadi, maka pemerintah wajib menyediakan anggaran sekitar Rp 23 Triliun setiap tahunnya. Memang anggaran tersebut nantinya akan diambil dari APBD negara namun jumlah tersebut terlalu besar jika hanya digunakan untuk menggaji para PNS yang berasal dari golongan k2 tersebut.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh politikus asal NASDEM tersebut langsung dibalas pedas oleh Ansori Siregar yang merupakan politikus asal PKS. Ansori menyebutkan jika anggaran Rp 23 Triliun ada di Kas Negara. Sehingga hal tersebut tentu bukan menjadi alasan mengapa pengangkatan honorer k2 menjadi sebuah masalah. Ansori menambahkan, anggaran sejumlah Rp 23 triliun tersebut tentu akan lebih berguna jika digunakan sebagai gaji PNS yang diangkat dari para honorer golongan k2 jika dibandingkan dengan  dihambur-hamburkan untuk kepentingan yang tidak jelas atau tidak bermanfaat.

Ansori juga menyebutkan, jika urusan pengangguran menjadi masalah terbesar bagi Indonesia saat ini. Apabila para pekerja honorer di golongan K2 tidak segera diangkat maka akan berimbas pada jumlah pengangguran yang akan semakin meningkat. Rieke Dyah Pitaloka, politikus dari PDI Perjuangan, pun sependapat dengan Ansori. Menurut Rieke, anggaran Rp 23 Triliun yang nantinya akan digunakan sebagai gaji untuk para PNS dari golongan K2 tersebut hanya satu persen saja dari seluruh APBD yang ada sekarang.

Tidak perlu memikirkan apa untung dan rugi yang akan diperoleh dengan memberikan dua persen dari anggaran APBD yang ada untuk rakyat, mengapa harus dipersulit mengingat hal tersebut juga berkaitan dengan rakyat. Kenapa pemerintah harus pelit hanya menyisihkan dua persen untuk menyejahterakan para pekerja honorer dari golongan k2 dan juga para pegawai kontrak.

Tidak hanya itu, Rieke juga mempertanyakan anggaran Rp 23 triliun yang nantinya akan digunakan untuk menggaji para PNS yang diangkat dari pengangkatan honorer k2 yang disebutkan oleh Akbar. Menurut Rieke, pernyataan Akbar tersebut hanya mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang jelas. Ia juga sempat menanyakan hal tersebut namun tidak memperoleh jawaban pasti dari Akbar.

Pernyataan baik dari Ansori Siregar maupun Rieke Dyah Pitaloka tersebut tentu bisa menjadi angin segar, terlebih setelah pernyataan keduanya dalam sidang rapat paripurna yang digelar pada 24 Januari kemarin menghasilkan putusan yang mengesahkan adanya revisi dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi RUU Usulan DPR RI. Memang belum jelas kapan pengangkatan para pekerja honorer golongan k2 akan segera terlaksana. Akan tetapi setidaknya dengan disahkannya RUU usulan DPR RI  pada Januari kemarin tersebut bisa menjadi awal yang baik khususnya bagi Anda, para honorer golongan k2.

Pengangkatan honorer K2 memang sangat dinantikan oleh para pekerja di golongan tersebut. Pasalnya pengangkatan yang selama ini dilakukan tidak cukup atau tidak sebanding dengan jumlah pekerja honorer baru yang masuk sebagai honorer tingkat K2. Tidak hanya itu, dengan adanya pengangkatan PNS di golongan yang satu maka jumlah pengangguran yang ada di Indonesia bisa sedikit teratasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS Secara Masal Tahun 2017"

Post a Comment