Informasi Penting, Pemerintah Terbitkan PP Honorer, PNS dan PPPK
Perlu diketahui bahwa sekarang ini pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK. Informasi ini berasal dari hasil rapat kerja yang dilakukan oleh DPRI bersama dengan Menteri PAN-RB, Mendagri, BKN, dan juga KASN mengenai revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebelum memulai pembahasan mengenai revisi UU ASN ini, menteri PAN-RB mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan ASN yang mana didalamnya juga akan membahas PPPK dan Honorer. Seperti yang diketahui, selama ini masyarakat masih bingung tentang PPPK dan juga honorer. Kebingungan masyarakat ini juga termasuk persyaratan masuk dan penghasilan yang akan diterima. Pada dasarnya, Peraturan Perundang-undangan yang akan diterbitkan tersebut adalah materi yang menjadi dasar untuk menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan bahwa dalam rapat kerja sama yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI pada Kamis (02/02), disepakati bahwa dalam pelaksanaan revisi Undang-undang ASN akan dilakukan setelah terbitnya PP ASN tersebut. Hal ini dikarenakan akan dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya secara langsung. Jika peraturan perundang-undangan terkait dengan ASN tersebut kompatibel dalam pengaplikasiannya berdasarkan kebijakan manajemen ASN itu sendiri, maka revisi terkait dengan UU ASN tentatif dilaksanakan.
Terkait dengan pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK, Asman menerangkan bahwa secara keseluruhan Perundang-undangan tersebut sudah sampai pada tahapan finalisasi. Tak hanya itu, semua Kementerian yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan PP tersebut juga sudah menandatanganinya. Asman menjelaskan bahwa pihaknya hanya perlu menunggu tanda tangan dan pengesahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Asman juga menambahkan bahwa pemerintah akan menerbitkan sebanyak 11 Peraturan Perundang-undangan yang didalamnya berisi mengenai aturan kebijakan mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara. Tak hanya itu, dalam PP tersebut juga mengatur mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara, baik untuk aparatur yang saat ini berstatus sebagai PNS maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setidaknya, ada sejumlah kebijakan yang dibahas dalam rapat kerja kali ini. Pembahasan utama yang banyak dibahas adalah tentang penyelesaian tenaga honorer, manajemen kepegawaian nasional dan tentunya rencana revisi terkait dengan UU No.5/2014 yang di dalamnya mengatur mengenai ASN.
Disamping informasi mengenai pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK ini, MenPAN RB dalam rapat tersebut juga menjelaskan mengenai struktur ASN yang saat ini dimiliki oleh pemerintah. Data ini berdasarkan data yang dimiliki KemenPANRB perbulan Januari 2017. Dalam data tersebut, diketahui bahawa komposisi ASN saat ini didominasi oleh Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik (guru) dengan jumlah 37,43%. Tak hanya itu, jabatan fungsional umum Administrasi juga berada pada posisi tertinggi dengan angka sebesar 37,69%. Persentase tersebut diambil dari total keseluruhan 4.475.997 ASN yang sampai saat ini masih aktif bekerja di instansi daerah dan pusat.
Jika melihat data terkait dengan komposisi ASN tersebut, bisa diketahui bahwa saat ini Indonesia masih kekurangan aparatur yang mempunyai keahlian dan juga kemampuan spesifik tertentu. Padahal, banyak pekerjaan aparatur negara yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN itu sendiri sehingga dibutuhkan tenaga yang ahli secara spesifik di bidangnya. Hal ini jugalah yang membuat pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK. Untuk mengatasi hal ini, Asman menjelaskan bahwa pemerintah tentunya harus meningkatkan kapasitas ASN yang ada saat ini untuk mendapatkan kualifikasi dan kualitas yang dapat menunjang tata kelola dalam pemerintah yang akuntabel di Indonesia.
Asman juga menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas ASN tersebut maka dibutuhkan pendidikan dan juga pelatihan yang relevan dengan kompetensi dan kualifikasi dari masing-masing ASN. Tak hanya itu, Asman juga menerangkan bahwa untuk kedepan pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada para ASN terutama yang menduduki posisi tinggi, tidak hanya akan berasal dari widyaiswara. Tapi para ASN juga akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari para CEO atau Chief Executive Officer dari lembaga privat berstatus swasta demi meningkatkan kapasitas mereka sebagai ASN agar lebih profesional. Terkait dengan pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK, Asman juga menegaskan bahwa pengangkatan PNS yang sebelumnya berasal dari honorer tidak akan sama dengan pelamar umum. Karena untuk menjadi PNS, tenaga honorer tersebut harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni dan sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.
0 Response to "Informasi Penting, Pemerintah Terbitkan PP Honorer, PNS dan PPPK"
Post a Comment