Kuota Terbatas, Pengangkatan Honorer ke PNS Dilakukan Bertahap
Sejak tahun 2016 lalu, bergulir kabar mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS. Pemerintah memang sedang membahas rencana pengangkatan honorer ke PNS. Hal ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU UASN yang menjadi harapan besar bagi para pekerja honorer untuk diangkat menjadi calon PNS. Revisi UU ASN ini membidik empat kategori honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PNS.
Menurut ketua dari FHK2I atau Forum Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih, data jumlah tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, serta tenaga kontrak tidak sampai satu juta orang. Menurutnya, hanya sekitar 750 ribu orang saja. Titi berharap semua honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Akan tetapi, pada kenyataannya, pengangkatan honorer ke PNS ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh atau serentak. Presiden memang telah menyetujui revisi UU ASN, tetapi pengangkatannya tidak bisa dilakukan serentak. Alasannya adalah kondisi keuangan negara yang sedang tidak stabil. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap.
Anggota Komisi II DPR, Bambang Riyanto, mengatakan bahwa dana keuangan negara sangat terbatas. Keterbatasan dana ini bisa dilihat dari pemangkasan anggaran atau pun keterlambatan transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU). Masyarakat diharapkan bersabar menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Adanya keterbatasan ini juga sedang menjadi PR bagi pemerintah. Solusi untuk pengangkatan honorer ke PNS yang akhirnya mereka tempuh adalah dengan mengangkat tenaga honorer secara bertahap. Batas waktu pengangkatan ini bisa mencapai tiga sampai dengan empat tahun. Bambang juga menambahkan, jika pengangkatan ini dilakukan secara sekaligus, negara pasti akan repot. Jumlah tenaga honorer K2 mencapai 430 ribuan lebih. Jika mereka semua diangkat sekaligus, dana yang dibutuhkan lebih dari Rp 10 triliun. Oleh karena itu, pengangkatannya harus dilakukan secara bertahap.
Bila pengangkatan tenaga honorer dilakukan bertahap dalam waktu 3 tahun dana yang terpakai sekitar Rp 5 triliun. Lalu, jika pengangkatan honorer ke PNS ini dilakukan dalam jangka waktu 4 tahun, anggaran yang dibutuhkan adalah sekitar Rp Rp 4 triliun dengan rata-rata gaji Rp 3 juta per tahun.
Untuk menjadi PNS, para honorer ini tidak serta merta diangkat secara otomatis. Mereka tetap harus melalui tahap seleksi CPNS. Bagi tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, mereka disarankan mengikuti proses seleksi CPNS melalui jalur umum. Sementara untuk tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun, mereka bisa mengikuti seleksi CPNS melalui PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak ada tenaga honorer yang diangkat secara otomatis.
Sementara ini, memang tidak ada tenaga honorer K2 yang diangkat secara otomatis kecuali dua jalur di atas. UU ASN melarang pengangkatan secara otomatis. Tenaga honorer wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan melalui UU ASN ini.
Adanya pengangkatan tenaga honorer ke PNS menjadi kesempatan besar bagi tenaga kesehatan dan juga guru untuk wilayah 3T. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Dengan menjadi PNS, mereka akan mendapatkan berbagai tambahan tunjangan yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka dan juga kehidupannya di masa mendatang.
Untuk tenaga honorer dengan profesi Guru, adanya UU ASN ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Menteri Pendidikan Indonesia, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak merasa keberatan mengangkat guru honorer menjadi PNS. Guru honorer yang paling berpotensi diangkat menjadi PNS adalah mereka yang berada di daerah 3T. Daerah pelosok pada umumnya masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.
Permasalahannya, para guru honorer itu hanya mau diangkat menjadi PNS di daerah asalnya saja. Padahal, daerah tempat tinggalnya tersebut sudah kelebihan guru. Adanya hal seperti inilah yang menghambat proses pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Jika para guru honorer mau diangkat menjadi PNS di daerah pelosok, maka sudah pasti peluang mereka akan lebih besar.
Demikian adalah uraian mengenai pengangkatan honorer ke PNS. Lakukan proses seleksi dengan sebaik mungkin agar keinginan Anda untuk menjadi PNS bisa segera terwujud. Semoga informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Kuota Terbatas, Pengangkatan Honorer ke PNS Dilakukan Bertahap"
Post a Comment