Sistem Pengupahan dan Guru di Indonesia
Sistem pengupahan dan guru di Indonesia memang sangat menarik untuk diperbincangkan. Pasalnya ada ribuan guru baik PNS maupun Non PNS yang bekerja di Indonesia. Apalagi sejak pemerintahan Presiden Jokowi, banyak peraturan terkait ASN atau Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan. Dulu penghasilan guru PNS didalamnya hanya tiga komponen yakni gaji pokok, biaya kemahalan dan tunjangan kinerja. Tapi sekarang ada tambahan tunjangan profesi yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja yang dilakukan PNS tersebut setiap tahunnya. Komponen biaya kemahalan akan diberikan berdasarkan region tempat guru PNS tersebut bekerja. Aturan pengupahan untuk guru PNS ini akan mulai diberlakukan tahun 2017.
Sistem penggajian ini mungkin tidak akan berdampak pada PNS yang sudah mendekati usia pensiun. Pasalnya penerapan gaji ini akan berpengaruh terhadap besaran dana pensiun yang akan didapatkan. Karena jika semua tunjangan disatukan dengan gaji pokok, maka besaran penghasilan yang didapatkan para guru PNS akan bertambah besar setiap bulannya. Aturan mengenai sistem pengupahan dan guru PNS ini diatur dalam Undang-undang ASN pasal 79 ayat 1.
Peraturan Sistem Pengupahan dan Guru Honorer
Seperti yang diketahui, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi telah menyelesaikan draft terkait dengan peraturan pemerintah yang di dalamnya berisi tentang sistem penggajian dan juga tunjangan untuk para PNS termasuk guru PNS. Rencananya, sistem pengupahan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2018 nanti. Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2015 mengenai ASN, pengupahan yang akan didapatkan PNS ada tiga komponen diantaranya adalah gaji pokok, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Terkait dengan gaji pokok, akan diberlakukan peningkatan rasio dengan membandingkan antara PNS dengan gaji terendah dan PNS gaji tertinggi.
Mulai peraturan tersebut berlaku, gaji pokok tidak akan lagi didasarkan atas masa kerja melainkan berdasarkan tanggung jawab, beban kerja, serta risiko yang didapatkan selama bertugas. Untuk tahun yang akan datang, rasio perbandingan gaji akan naik sebesar 1:11,9. Sistem penggajian baru ini akan mulai diterapkan di tahun 2018.
Sebelumnya, sistem pengupahan dan guru honorer juga menjadi perhatian pemerintah. Anies Basweda selaku Mendikbud terdahulu mengatakan bahwa memperbaiki upah para guru honorer tentunya akan mensejahterakan para guru di Indonesia. Seperti yang diketahui, selama ini gaji guru honorer bisa dikatakan sangat minim dan tidak sesuai dengan kinerja nya setiap hari. Oleh karena itulah pihak PGRI sangat berharap pemerintah memberikan perhatiannya kepada para guru honorer yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Anies yang kala itu masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan menjelaskan bahwa setidaknya guru honorer harus mendapatkan gaji Rp 2 juta perbulannya. Anis menerangkan bahwa gaji sebesar Rp 2 juta tersebut diberikan untuk memperbaiki taraf hidup para guru honorer yang selama ini sangat mengkhawatirkan. Dimana mereka hidup jauh dari yang namanya layak. Berdasarkan data yang ada, sekarang ini guru honorer hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulannya.
Pihak PGRI sendiri berharap agar pemerintah memperbaiki sistem pengupahan dan guru honorer di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Pada dasarnya sekarang ini pemerintah memperbolehkan sekolah untuk membayar guru honorer menggunakan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan pemerintah setiap tahunnya. Tapi banyak pihak yang berpendapat bahwa dana BOS tersebut tidak akan cukup untuk membiayai gaji tenaga honorer yang dipekerjakan. Karena dana BOS tentunya dipakai untuk segala operasional sekolah. Padahal para guru honorer sendiri berkeinginan untuk mendapatkan penghasilan setidaknya sesuai dengan UMK. Hingga saat ini, memang belum ada kepastian terkait dengan solusi guru honorer ini.
Dadan Lutfi Ansahari selaku Sekretaris Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan bahwa adanya wacana mengenai kenaikan gaji guru honorer ini tentunya akan memberikan angin segar pada rekan guru honorer. Karena selama ini, mereka memang mendapatkan upah yang dibawah rata-rata UMK. Dadan berharap bahwa angka gaji untuk para guru honorer yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah akan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Dengan adanya harapan ini, tentunya PR untuk pemerintah kali ini adalah lebih mengkaji lagi tentang sistem pengupahan dan guru honorer.
0 Response to "Sistem Pengupahan dan Guru di Indonesia"
Post a Comment