Himbauan adanya Inpassing PNS Mulai April 2017

Himbauan adanya Inpassing PNS Mulai April 2017

Apakah Anda sudah tahu jika akan ada inpassing PNS mulai April 2017 mendatang? Kabar yang satu ini memang sudah lama terdengar gaungnya namun sempat tenggelam karena tertutupi oleh kasus lain yang lebih besar. Inpassing atau penyesuaian PNS yang akan dilakukan oleh seluruh jajaran instansi pemerintahan dan juga semua lembaga yang ada di pemerintahan daerah tersebut memang menjadi agenda kerja dari Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan PANRB. Nantinya mulai dari bulan April 2017, PANRB meminta agar semua jajaran pemerintahan agar melakukan pemetaan jabatan fungsional serta melakukan pemetaan untuk semua pegawai yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Inspassing PNS mulai April 2017 ini memang dilakukan seiring adanya kebijakan baru mengenai Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2016. Memang dalam inspassing PNS nanti semua PNS yang menduduki jabatan pemerintahan akan ditata dan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Sehingga kabar mengenai pemangkasan jumlah dalam jabatan struktural pun sempat menjadi buah bibir. Hal ini berkaitan dengan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melaui Inpassing atau Penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2016.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan bahwa Inspassing PNS mulai April nanti dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan yang berkaitan tentang penataan SDM aparatur negara. Karena hal itulah, Setiawan mengusulkan adanya uji kompetensi dan juga pengangkatan Jabatan Fungsional.

Inpassing sendiri, menurut Aba Subagja selaku Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperkuat organisasi pemerintahan melalui jabatan fungsional. Dengan kata lain, seseorang yang berada dalam jabatan tersebut harus memiliki keahlian serta keterampilan yang memang dibutuhkan dalam organisasi tersebut mengingat jabatan fungsional merupakan tulang punggung dari sebuah organisasi.

Aba juga menyebutkan bahwa kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai yang bersangkutan juga harus diperhatikan pada saat melakukan penataan inspassing PNS mulai April Mendatang. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam UU No. 5/2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Memang tidak semua PNS yang ada dalam semua lembaga akan diinpassing, terdapat beberapa kategori dari PNS yang akan diinpassing. Yang pertama, bagi seluruh PNS yang menduduki jabatan pelaksana namun belum pernah menduduki jabatan fungsional.

Yang kedua, inspassing PNS juga berlaku bagi PNS yang sedang menjalankan tugas jabatan dalam organisasi atau lembaga fungsional namun telah memperoleh kenaikan pangkat baik itu yang setingkat atau bisa juga yang lebih tinggi. Dengan demikian, diharapkan untuk para PNS agar bisa lebih kompeten khususnya saat menjalani tugas dalam jabatan fungsional yang nanti dipegangnya.

Kategori ketiga dari PNS yang bisa dilakukan inpassing adalah para Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang kini sedang dimiliki dengan jabatan yang nantinya akan dijabatnya dalam jabatan fungsional. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi, para Administrator serta para pengawas yang menduduki jabatan fungsional juga akan masuk dalam kategori PNS yang dapat diinpassing.

Kategori PNS terakhir yang dapat diinpasiing adalah para PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan yang didudukinya. Tidak semua PNS dalam kategori ini masuk dalam kategori PNS yang bisa diinpassing, karena hanya PNS yang dibebaskan sementara dikarenakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak PNS tersebut diangkat dalam jabatannya yang terakhir atau pangkat terakhir yang dimilikinya tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang dipergunakan dalam syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan untuk tingkat yang sama atau yang lebih tinggi.

Aba Subagja menambahkan bahwa diharapkan Inspassing PNS mulai April tahun ini akan bisa berjalan dengan lancar sesuai yang sudah direncanakan. Beliau juga menyebutkan bahwa inspassing PNS akan berlangsung selama dua tahun mendatang atau tepatnya yang akan dimulai pada bulan April tahun 2017 ini akan berakhir pada bulan Desember tahun 2018 mendatang. Sehingga Aba sangat menghimbau untuk seluruh lembaga atau kementerian serta pemerintah daerah yang menduduki jabatan sebagai pembina jabatan fungsional segera menyusun tata cara inspassing bagi PNS secepatnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Himbauan adanya Inpassing PNS Mulai April 2017"

Post a Comment