Peringatan Serius BKN untuk PNS Seluruh Indonesia
Peringatan serius BKN untuk pns tentang netralitas mereka sebagai pegawai negeri sipil memang sangat ketat. Pasalnya netralitas bagi pegawai negeri sipil adalah hal yang penting agar tidak ada ketimpangan yang terjadi selama pemilihan kepala daerah di Indonesia. Seperti yang diketahui, tahun 2017 ini telah dilaksanakan pilkada serentak. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada tanggal 15 Februari 2017 ini bahkan dijadikan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Hal ini tentu saja dilakukan agar pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan kondusif dan lancar. Dan benar saja, selama pemilihan tidak ada keributan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat selain kesalahan-kesalahan teknis yang mungkin terjadi di beberapa TPS.
Menanggapi lancar dan kondusifnya pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan ucapan terima kasih kepada para PNS yang selama ini sudah menjaga netralitasnya. Dimana mereka sudah bisa menempatkan posisi dan perannya agar sesuai dengan proporsional dan fungsinya. Dalam hal ini, Bima mengatakan apresiasinya kepada semua pegawai negeri sipil yang sejauh ini sudah berkontribusi secara positif untuk merekatkan kesatuan dan persatuan NKRI selama berlangsungnya pelaksanaan pilkada serentak 2017 ini. Apresiasi tersebut diucapkan Bima di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2017.
Tak hanya memberikan apresiasi, Bima sebagai Kepala BKN juga memerikan peringatan khusus kepada para PNS. Peringatan serius BKN untuk pns yang jika terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Lantas, peringatan seperti apa yang diberikan BKN untuk para pegawai negeri sipil?
Dalam peraturan pemerintahan, pegawai negeri sipil memang diperintahkan untuk membentuk sikap yang netral dalam pilkada. Karena pada dasarnya, PNS adalah pegawai pemerintah yang tidak boleh memihak kepada partai A, B, C dan lainnya. Oleh karena itulah pihak BKN menegaskan dan mengingatkan para PNS untuk tidak melanggar netralitasnya. Meskipun demikian, pegawai negeri sipil masih boleh memberikan kontribusi positif sesuai dengan porsi dan fungsionalnya.
BKN akan memberikan peringatan keras kepada para pegawai negeri sipil yang selama pemilihan mengabaikan netralitasnya. Tak hanya itu, penegakan sanksi juga diberlakukan untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menetapkan sanksi tapi tidak melaksanakannya. Dalam hal ini, BKN menjelaskan bahwa sebagai pembina sekaligus menyelenggara manajemen kepegawaian terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan juga pengendalian kepegawaian negara, BKN akan melakukan tindakan yang tegas kepada para PNS yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitasnya sebagai pegawai negara. Peringatan serius BKN untuk pns ini tidak boleh diabaikan. Karena ketentuan ini memang sudah sangat jelas ada peraturan pemerintahan.
Dimana ketentuan yang meliputi jenis pelanggaran serta kategori hukum disiplin atau HD untuk para pegawai negeri sipil yang melanggar netralitas telah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peringatan serius BKN untuk pns ini pada dasarnya adalah untuk mengingatkan pegawai negeri sipil dengan statusnya sebagai pegawai negara. Dimana tidak boleh melanggar netralisasi yang sudah masuk dalam peraturan pemerintahan. PNS harus netral karena ada setidaknya 7 prioritas terkait dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang dilaksanakan secara nasional, diantaranya adalah rekrutmen PNS, disiplin PNS, netralitas PNS, profesionalisme dalam hal pengembangan karier PNS, pengembangan Manajemen Informasi Sistem dengan basis informasi teknologi, remunerasi serta kesejahteraan PNS dan peningkatan pelayanan PNS. Netralisasi PNS tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan Pilkada, tapi juga pemilihan alon anggota legislatif dan calon Presiden dan wakil presiden.
Pada dasarnya ada banyak peraturan perundang-undangan terkait dengan PNS yang diwajibkan netral dari semua pengaruh partai politik. Salah satunya adalah Undang-undang Pasal 3 Nomor 43 Tahun 1999 yang di dalamnya tertuang penjelasan bahwa Pegawai Negeri sebagai salah satu unsur aparatur Negara diwajibkan netral dari semua pengaruh golongan dan juga Partai Politik. Dimana PNS dituntut untuk tidak boleh diskriminatif kepada masyarakat terkait dengan pelayanan serta dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Peringatan serius BKN untuk pns yang dilakukan oleh pihak BKN sendiri sudah termasuk dengan sanksi yang diberikan berdasarkan undang-undang. Jadi, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengabaikan peringatan dari BKN tersebut.
0 Response to "Peringatan Serius BKN untuk PNS Seluruh Indonesia"
Post a Comment