Tidak ada uang Pensiun, Pesangon Pensiun PNS 2017 ini Penggantinya

Tidak ada uang Pensiun, Pesangon Pensiun PNS 2017 ini Penggantinya

Berita mengenai pesangon pensiun pns 2017 memang sangat menarik untuk dibahas, terutama untuk para PNS yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Seperti yang diketahui, tahun 2016 lalu pemerintah mewacanakan terkait dengan gaji pensiun para Pegawai Negeri Sipil yang beberapa waktu belakangan ini cukup menarik perhatian beberapa pihak. Adanya penerapan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara pada kenyataannya memberikan dampak yang berbeda-beda pada berbagai bidang. Pola Diklat Prajabatan CPNS adalah salah satu bidang yang terkendala dampaknya. Karena adanya perubahan nama dari PNS menjadi ASN, tentunya juga akan mengubah sistem gaji pensiunan menjadi istilah pesangon.

Pesangon Pensiun PNS 2017 dan Rasionalisasi

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 terkait dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN), setiap tanggal 1 April 2015 lalu, pegawai negeri akan diawasi dengan ketat dan tidak bisa lagi bekerja sesuai dengan kehendaknnya. Status kepegawaian para PNS juga akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara. Berbeda nama dan status, tentu akan berdampak pada pola gaji pensiun yang akan diberikan. Sebelumnya, gaji pensiunan para PNS akan diberikan setiap bulannya. Tapi sebagai ASN, gaji pensiunan akan diubah menjadi pesangon yang diberikan hanya satu kali seumur hidup. Informasi terkait dengan pesangon pensiun pns 2017 ini tentu menarik untuk dibahas bukan?

Jika tahun 2016 hanya wacana, tahun 2017 ini pesangon para ASN sudah mulai direalisasikan. Pada dasarnya, kebijakan tentang pesangon ASN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 mengenai Perubahan yang Ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998. Dimana di dalamnya tertulis tentang Iuran serta Manfaat Pensiun yang kemudian ditetapkan pada 3 April 2012 lalu. Saat Pegawai Negeri Sipil pensiun, maka mereka akan mendapatkan uang pesangon berdasarkan golongannya saat masih bekerja. Daftar uang pesangon untuk para PNS yang pensiun di tahun 2017 adalah Rp 500 juta untuk PNS golongan I dan juga II, Rp 1 milyar untuk PNS dengan golongan III, dan 1,5 milyar untuk PNS golongan IV.

Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan pesangon pensiun pns 2017. Dimana ia mengatakan bahwa rencana pembayaran dana pensiun dan juga jaminan hari tua tahun 2017 tidak lagi bersumber dari APBN. Pembayaran uang pesangon tersebut akan menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja. Dampaknya, Kementerian Keuangan akan terbebani dengan dana anggaran uang pensiun yang besarannya mencapai angka ratusan triliun rupiah. Sekedar informasi, anggaran pensiun saat ini saja sudah mencapai angka Rp 92,4 triliun.

Mengetahui wacana tersebut, banyak PNS yang masih merasa kebingungan terkait dengan sistem pembayarannya. Menanggapi adanya perubahan sistem penggajian pensiunan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (PAN-RB) diketahui akan mengurangi setidaknya satu juta orang PNS terhitung mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap dapat menghemat dana anggaran untuk belanja pegawai yang cukup signifikan setiap waktunya. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan bertanggung jawab untuk menyiapkan dana pesangon yang menjadi hak dari 1 juta PNS tersebut.

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa rencana pengurangan satu juta ASN atau PNS yang dikenal dengan sebutan rasionalisasi sampai dengan 2019 masih harus melakukan pendalaman. Karena rasionalisasi ini akan sangat berdampak pada besaran pesangon pensiun pns 2017.

Terkait dengan hal ini, pihak Kementerian PAN-RB rencananya akan memetakan jumlah ASN di tahun ini menggunakan metode klasifikasi untuk seluruh aparatur negara. Dimana peta jumlah ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam 4 kuadran. Dengan demikian, pemerintah bisa lebih mendalami soal besaran dana pesangon yang akan diberikan kepada para 1 juta PNS yang akan dipensiunkan (rasionalisasi).

Mengenai dana pesangon PNS, Herman Suryatman juga menjelaskan bahwa bagi para ASN yang terkena rasionalisasi pada tahun 2017, pastinya akan diperhitungkan secara mendalam dan seksama dengan mempertimbangkan sua unsur penting, yaitu hak-hak PNS dan kemampuan anggaran negara. Dengan begitu, berita mengenai pesangon pensiun pns 2017 tentunya tidak perlu dikhawatirkan oleh para PNS lagi.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tidak ada uang Pensiun, Pesangon Pensiun PNS 2017 ini Penggantinya"

  1. pemberian pensiun unk ASN sebaiknya dapat ditentukan atau mempunya persyaratan apabila pemberian pesangon pensiunan diberlakukan, maksudnya unk ASN yg pensiun tanpa sakit atau cacat wajib menerima pensiunan tiap bulan sedangkan yg pensiun dan masih sehat dan produktif wajib memilih apakah akan menerima dana pensiun tiap bulan ataukan akan menerima pesangon.

    ReplyDelete