Berita Terbaru: Kemenkes Angkat 39 Ribu PTT Menjadi CPNS

Berita Terbaru: Kemenkes Angkat 39 Ribu PTT Menjadi CPNS

Seperti halnya informasi terkait pendidikan, informasi yang berkaitan dengan para tenaga kesehatan juga merupakan informasi yang penting untuk disimak, khususnya untuk pihak yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Terkait hal ini, ada satu informasi yang penting untuk dicek kebenarannya agar lebih jelas. Informasi yang dimaksud berkaitan dengan topik kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS.

Benarkah Kemenkes Angkat 39 Ribu PTT Menjadi CPNS?

Di bidang kesehatan terdapat tingkatan status pekerja kesehatan yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (PTT). Tenaga kesehatan yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap juga cukup banyak. Karena itu, Kementerian Kesehatan (kemenkes) mengupayakan sebuah tindakan agar jumlah pegawai tidak tetap bertambah dari waktu ke waktu.

Setelah melalui pembahasan, kemenkes memutuskan satu upaya untuk ditempuh. Upaya yang dilakukan oleh kemenkes adalah mengngkat para PTT di bidang kesehatan. Berita bahwa kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS sendiri dikonfirmasi oleh pihak Kementerian kesehatan. Pihak dari kemenkes mengumumkan bahwa ada sekitar 39.090 orang PTT di bidang kesehatan yang akan diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Selanjutnya, sekian ribu PTT tersebut akan diangkat secara resmi oleh kementerian pendidikan.

Sebagai bentuk tindakan lanjutan terhadap pengangkatan PTT menjadi CPNS, kemenkes akan merencanakan bahwa para PTT yang baru mendapatkan status CPNS-nya ini akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Pihak Kemenkes sendiri mengutarakan bahwa NIP para CPNS tersebut keluar pada 1 Maret. Sementara itu, upaya pengangkatan sekian ribu PTT menjadi CPNS ini bukanlah tanpa syarat. Para tenaga kesehatan berstatus PTT yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia dan ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh kemenkes.

Sebelum kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS, sebelumnya para tenaga PTT bidang kesehatan harus mengikuti proses seleksi. Proses seleksi ini berbasis computer assisted test (CAT). Pada awalnya, ada lebih dari 42 ribu orang tenaga kesehatan yang mengikuti proses seleksi ini. Dari sekian puluh ribu PTT dari seluruh Indonesia, kemudian tersaring sekitar 39 ribu orang PTT yang berhak diangkat sebagai CPNS. Proses penyaringan ini bukan hanya berdasarkan CAT, namun juga proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkes sendiri. Lalu, apa kriteria verifikasi yang ditetapkan oleh  pihak kemenkes? Pada dasarnya ada banyak poin yang menjadi perhatian pihak penyeleksi di kemenkes. Namun, yang paling diutamakan adalah dalam hal kompetensi dan usia PTT kesehatan tersebut.

Secara lebih rinci, 39.090 orang PTT yang mendapatkan status CPNS-nya tersebut meliputi beberapa kalangan tenaga kesehatan seperti bidan, dokter umum, dan dokter gigi. Terkait angkanya, dari 39.090 orang CPNS kesehatan, ada 37.815 bidan, 863 dokter umum, dan 418 orang berprofesi sebagai dokter gigi. Setelah melalui proses pengangkatan, sekian banyak tenaga kesehatan tersebut mendapatkan statusnya sebagai CPNS provinsi, kota, dan kabupaten.

Para PTT kesehatan yang mendapatkan status CPNS tersebar di 475 kota dan kabupaten. Para CPNS kesehatan juga terdapat di tiga provinsi yang ditentukan oleh kemenkes. Untuk kabupaten atau kota yang dimaksud diantaranya adalah Alor, Manokwari, Jember, dan Surabaya. Sementara itu, tiga provinsi khusus yang ditentukan oleh kemenkes untuk ditempati CPNS kesehatan baru tersebut antara lain Lampung, Aceh dan Riau.

Setelah kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS, kemenkes juga memberikan arahan khusus kepada para CPNS kesehatan bahwasanya mereka bisa langsung bekerja begitu NIP dikeluarkan. Selain itu, mereka juga tidak perlu terburu-buru untuk pindah kerja. Untuk beberapa tahun, para CPNS tetap dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan di instansi ketika ia masih berstatus PTT.

Selain kepada para CPNS sendiri, kemenkes juga menganjurkan kepada pihak lain seperti kepala daerah dan sebagainya agar tidak memutasi para mantan PTT yang telah berstatus CPNS tersebut. Mengapa? Pihak kemenkes mengkhawatirkan jika mutasi atau pindah dilakukan, unit layanan kesehatan di daerah tersebut secara otomatis akan kekurangan tenaga kesehatan yang bertugas. Jika demikian, upaya kemenkes untuk menjalankan program ini akan sia-sia saja.

Demikian beberapa informasi terkait topik kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS. Apa pendapat Anda tentang hal ini?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Terbaru: Kemenkes Angkat 39 Ribu PTT Menjadi CPNS"

Post a Comment