Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan TNI/Polri
Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR tentunya menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS dan TNI/Polri. Seperti yang diketahui, Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa untuk mengganti gaji PNS yang tidak mengalami kenaikan, para Aparatur Sipil Negara atau PNS akan diberi gaji ke 14. Terkait dengan hal ini, pemerintah sendiri sudah menyiapkan dana dalam APBN di tahun 2016 sebesar Rp 6 triliun. Lantas, bagaimana informasi terkini mengenai pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-1 atau THR di tahun 2017 ini?
Informasi Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Kenaikan gaji ASN akan diganti dengan gaji ke13 serta gaji ke-14. Gaji ke-14 ini disebut juga sebagai tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan untuk memenuhi kebutuhan para ASN dalam menyambut hari raya. Gaji ke-13 adalah besaran gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Sementara gaji ke-14 atau THR hanya gaji pokok selama satu bulan. Di dalam RAPBN, anggaran sebesar Rp 6 miliar diperuntukkan untuk para pegawai pemerintah pusat. Sementara untuk pemerintah daerah akan menggunakan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Selain PNS aktif, para pensiunan PNS juga akan memperoleh gaji ke-14. Hanya saja, besarannya tidak akan sama seperti PNS aktif. Mereka hanya akan mendapat pencairan THR sebesar 50% dari gaji pokok. Pencairan gaji ke-13 dan THR pada dasarnya memang dimaksudkan untuk mengganti kenaikan gaji ASN yang tentunya akan berdampak positif untuk kesejahteraan PNS secara jangka panjang.
Karena jika masih mengandalkan adanya kenaikan gaji, maka ASN akan mendapatkan potongan biaya THT atau Tunjangan Hari Tua yang selama ini dikelola oleh PT Taspen. Adanya pencairan gaji ke-13 dan THR dianggap sebagai solusi terbaik yang diberikan pemerintah, dimana kenaikan gaji pokok selama ini menjadi sumber masalah kurangnya dana iuran untuk PT Taspen. Hal inilah yang membuat pemerintah harus menanggung besarnya kekurangan dana tersebut. Selain itu, alasan pemerintah tidak memberikan kenaikan gaji bagi para PNS adalah karena pemerintah masih harus menunggu sampai pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 7%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui sudah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para ASN, Polisi, Polri dan juga pejabat negara. Tidak begitu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu akan memberikan gaji ke-13 dan juga THR kepada para pegawai pemerintah menjelang Idul Fitri. Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu rilisnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pencairan gaji para ASN, TNI/Polri dan pejabat negara yang ke-13 beserta THR yang akan diberikan di tahun 2017 ini. Jika sudah diterbitkan, selanjutnya PP ini akan disahkan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB.
Askolani yang ditemui media pada 17 April 2017 saat berada di Gedung Gedung BPPK Kementerian Keuangan mengatakan bahwa terkait dengan mekanisme dari pencairan gaji ke-13 dan THR, pihaknya masih belum tahu secara pasti karena masih harus menunggu PP yang sebentar lagi akan diterbitkan. Sementara di tahun 2016 lalu, pemerintah mencairkan THR dan gaji ke-13 ASN pada waktu yang sama di bulan Juni. Tahun lalu, Gaji ke-13 dan THR yang untuk para prajurit TNI dan Polri juga diberikan pada bulan Juni. Jadi tidak menutup kemungkinan jika pencairan gaji ke-13 dan juga gaji ke-14 tahun ini akan sama seperti sebelumnya.
Sementara dari pemerintah sendiri, belum ada pengumuman resmi yang bisa dijadikan sebagai acuan pencairan di tahun 2017. Sehingga para ASN, TNI/Polri hanya bisa menunggu sampai gaji tambahan ini di transfer oleh pemerintah. Mendagri sendiri meyakini bahwa gaji ke-14 ini bisa menjadi pemasukan ekstra untuk para PNS. Jadi tidak mengherankan jika para PNS selalu menanti berita dan informasi terkait dengan pencairan gaji tambahan ini.
Adanya gaji ke-13 dan ke-14 tentu saja menjadi angin segar untuk para ASN, TNI/Polri yang tidak mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2017 ini. Demikianlah informasi terkait dengan pencairan gaji ke-13 dan THR. Dengan adanya ulasan ini semoga menambah wawasan dan pengetahuan Anda.
0 Response to "Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan TNI/Polri"
Post a Comment