Informasi Tentang SK PPPK

Informasi Tentang SK PPPK

Bagi sebagian masyarakat pasti belum mengetahui apa itu PPPK. PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK tentunya berbeda dengan PNS meskipun sama-sama bekerja di sektor pemerintahan. Banyak yang mengatakan jika pegawai ini merupakan honorer karena bukan merupakan pegawai tetap. Lalu apakah ada perbedaan untuk SK PPPK dan SK PNS itu?

Ulasan Mengenai SK PPPK

Untuk mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan biasanya terbilang sulit. Selain saingannya banyak, kuotanya pun juga terbatas. Pegawai PPPK memang sangat berbeda dari PNS tetapi banyak masyarakat yang juga mengincar posisi tersebut. SK PPPK memang memiliki perbedaan yaitu tenggang waktu selama bekerja. Jika PNS kontrak kerjanya adalah seumur hidup (masa produktif sebelum pensiun) maka PPPK ada batasan waktu, bila batas waktu berakhir maka akan ada perjanjian baru lagi yang akan diterbitkan. Lalu bagaimanakah prosedur menjadi pegawai tidak tetap tersebut?

Meskipun ini bisa dibilang juga sebagai pegawai honorer, minat masyarakat tentang PPPK itu juga besar. Masyarakat Indonesia sendiri memang menilai kesuksesan seseorang dilihat dari mana dia bekerja. Jika bekerja di sektor pemerintahan maka bisa dikatakan berhasil atau sukses. Stigma masyarakat Indonesia pada umumnya memang seperti itu dan mereka pun banyak yang tidak tahu jika PPPK dengan PNS itu sangat lah berbeda. PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa bagian seperti PPPK pusat, PPPK daerah provinsi dan PPPK daerah kabupaten atau kota.

Khusus untuk PPPK pusat ada beberapa lembaga pemerintahan yang selalu mengangkat beberapa pegawai, antara lain adalah Pimpinan Kesektariatan Lembaga Kepresidenan, sekjen BPK, sekjen DPR/MPR dan lain-lain. Kemudian ada instansi pemerintahan lain yang selalu mengangkat para pegawai PPK adalah jaksa agung, menteri keuangan, menko PMK, menko perekonomian dan lain sebagainya. Ada pula lembaga lain seperti kapolri, kepala BPS, kepala BPKP dan kepala Batan, Kepala pelaksana harian BNN dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, pastinya Anda pernah mendengar jika ada pergantian kepala BNN, kapolri maupun kepala BPS di setiap berapa tahun sekali. Namun, khusus PPPK pusat tersebut biasanya perekrutan bisa dilakukan oleh presiden atau pun pihak berwenang lainnya yang merekrut. Berbeda dengan PPPK provinsi atau pun kabupaten, masyarakat umum masih bisa mengikutinya. Hal ini karena SK PPPK itu memiliki batasan waktu dalam menjabat. Lalu apakah ada kriteria tertentu untuk bekerja di sektor tersebut? Ada beberapa ketentuan khusus bagi masyarakat umum yang ingin menjadi pegawai PPK, antara lain sebagai berikut ini;

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Usia minimal 19 tahun pada saat melamar menjadi pegawai PPK.
  4. Tidak pernah melanggar hukum atau pun terkena tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS atau pun pegawai swasta.
  7. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Memiliki pendidikan atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Syarat-syarat tersebut merupakan syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi seorang pegawai PPK. Umumnya tes seleksi tidak jauh beda seperti CPNS dan bisa dibilang ketat karena peminatnya pun juga banyak. Ada tiga tahapan seleksi yang harus dijalani oleh para pelamar yaitu meliputi tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang dan terakhir adalah wawancara. Apabila semua tahapan seleksi sudah diikuti, nantinya SK PPPK akan dikeluarkan bagi pelamar yang lolos. Para pegawai PPK yang sudah mendapatkan SK nantinya bisa diangkat menjadi PNS dan apabila ingin menjadi pegawai negeri sipil harus mengikuti tes prosedur yang sudah ditetapkan.

Berbicara tentang PPPK dan PNS memang sangat menarik. PPPK merupakan pegawai non PNS tetapi masih berpeluang menjadi pegawai negeri sipil. PPPK sendiri juga banyak diminati karena nantinya pekerja yang diangkat akan mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan PNS. Meskipun banyak yang mengatakan jika PNS jauh lebih baik dari PPPK tetapi nyatanya para pelamar pun juga besar. Untuk memperpanjang SK PPPK biasanya dapat dinilai dari kinerja dan kebutuhan instansi pemerintahan yang membutuhkan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi Tentang SK PPPK"

Post a Comment