Ketentuan Khusus untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Ketentuan Khusus untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dipengaruhi oleh ijazah S1, semua dinas pendidikan di kabupaten maupun kota memiliki pekerjaan rumah agar semua guru di wilayahnya mulai Desember 2015 telah memiliki ijazah S1. Konsekuensi yang harus diterima apabila ada guru yang masih tidak memiliki ijazah S1 adalah mereka tidak akan mendapat uang TSG serta tunjangan fungsional sebagai tenaga pendidik.

Aturan yang ditegaskan oleh Mendikbud Anies Baswedan ini juga berlaku untuk Dinas pendidikan di pelosok seperti Bolaang Mongondow Utara. Kadispora disana, Abdul Nazaruddin Maloho memerintahkan semua guru di sana agar melaksanakan sebagaimana surat edaran yang diberikan.

Ketentuan mengenai kelengkapan ijazah S1 juga diperkuat dengan UU No,14 Tahun 2005. Pada pasal 82 ayat 2 dijelaskan bahwa guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan sertifikat sebagai tenaga pendidik diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik dengan pemberian waktu maksimal 10 tahun sejak aturan diberlakukan.

Pada UU yang sama juga dijelaskan bahwa penghapusan tunjangan profesi dan fungsional guru merupakan imbas dari pemberlakuan UU tentang guru dan dosen ini. Jadi, seorang guru harus memiliki pendidikan minimal S1 agar tetap mendapatkan tunjangan. Selain dengan UU, aturan dan syarat mengenai kualifikasi guru yang ketat juga diperkuat dengan PP No. 74 tahun 2008. Pada pasal 63 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan secara detail terkait konsekuensi dari guru yang tidak memiliki ijazah S1. Konsekuensi tersebut adalah bahwa guru terkait akan kehilangan haknya sebagai tenaga pendidik sekaligus tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru beserta subsidi tunjangan tambahan lainnya.

Karena konsekuensi berkaitan dengan penghapusan tunjangan sertifikasi guru, Kemendikbud RI memberikan kelonggaran waktu 10 tahun agar para guru memenuhi sekaligus meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Sementara itu, guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan masuk dalam golongan Iva dimana masa kerjanya lebih dari 20 tahun sementara usia di atas 50 tahun, mereka akan tetap mendapatkan hak profesi guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Khusus untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru"

Post a Comment