Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Tunjangan kinerja PNS pada tahun 2018 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dimana hal tersebut merupakan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan Tunjangan Kinerja PNS serta pegawai lain. Hal ini berlaku bagi pegawai di beberapa kementerian serta kelembagaan. Jumlah kenaikan rata-rata yaitu meningkat hingga sekitar puluhan juta rupiah. Terjadinya tunjangan kinerja PNS ini terjadi dengan mempertimbangkan kinerja para PNS sehingga akan ditetapkan Tunjangan Kinerja nanti. Tunjangan ini akan berlaku mulai dari tahun 2018. Namun, tunjangan yang diberikan pun ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dari para PNS.

Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Ditandatanganinya Peraturan Presiden mengenai Tunjangan bagi pegawai pemerintahan ini tentu akan membuat para pegawai lebih semangat untuk bekerja. Tunjangan bagi PNS ini tentunya menjadi kabar gembira bagi Anda yang bekerja sebagai PNS. Para pegawai di berbagai kementerian dan juga para PNS akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja yang lumayan banyak. Maka dari itu Anda pun harus tahu berapa nilai tunjangan tersebut. Bagi Anda yang ingin tahu berapa besaran Tunjangan Kinerja PNS di tahun 2018 yang ditetapkan oleh presiden Jokowi dalam Perpres barunya, berikut daftar tunjangan PNS:

1. Tunjangan PNS di bagian Kementerian BUMN dan PAN RB
Berdasarkan Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam peraturannya yaitu pada nomor 114 pada tahun 2017 yang membahas mengenai Tunjangan Kinerja PNSyang berada di Kementerian PAN RB. Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 119 pada tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Kementerian BUMN. Tunjangan Kinerja tersebut akan diberikan kepada calon penerima dengan pertimbangan nilai reformasi dan birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan juga pencapaian hasil kinerja individu. Hal ini terkemuka dalam Peraturan Presiden dalam pasal 2 dan ayat 2.

Sementara itu Tunjangan Kinerja bagi PNS serta pegawai lain yang berada di bawah PAN RB serta Kementerian BUMN akan mendapatkan tunjangan pula. Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 2 jutaan sampai 33 juta an per bulannya. Hal ini juga bergantung pada kelas dari jabatan pegawai tersebut. Setiap kelas memiliki besaran tunjangan yang berbeda.

2. Tunjangan PNS di bagian Kemenko PMK serta Polhukam
Tunjangan Kinerja PNS selanjutnya yaitu bagian Kemenko dan juga Polhukam. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dan menandatangani Perpres dengan nomor 112 pada tahun 2017 mengenai tunjangan kinerja. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang kinerja pada bidang Kemenko PMK. Sementara itu untuk bidang Polhukam tercantum dalam Perpres dengan nomor 117 pada tahun 2017 yang membahas mengenai hal tersebut.

Bagi PNS beserta jabatan lain yang ada di Kemenko PMK serta bidang Polhukam pun akan mendapatkan tunjangan kinerja pula. Tunjangan tersebut yaitu mulai dari Rp 1 jutaan sampai dengan 29 jutaan pada setiap bulannya yang akan diterapkan di tahun 2018 ini.

3. Tunjangan PNS di bagian Kementerian PPN serta Kemenkumham
Tunjangan Kinerja PNS yang akan diberikan selanjutnya yaitu pada bidang Kementerian PPN serta Kemenkumham. Sama seperti halnya dengan ketetapan tunjangan sebelumnya yaitu Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres pada nomor 129 pada tahun 2017 yang membahas mengenai Tunjangan Kinerja. Tunjangan kinerja tersebut berupa tunjangan bagi pegawai yang ada di bidang Kementerian PPN ataupun Bappenas. Sementara itu Perpres pada nomor 130 membahas mengenai Tunjangan Kinerja bagi para pegawai pada bidang lingkungan Kemenkumham. Tunjangan yang diberikan merupakan tunjangan yang berdasarkan kelas dari jabatan para PNS. Rincian tunjangan dapat Anda lihat berikut ini.

Berdasarkan beberapa data tersebut dapat diketahui bahwa nilai total Tunjangan Kinerja PNS pada bidang Kementerian PPN serta Kemenkumham yaitu sebesar Rp 2 jutaan sampai dengan Rp 33 jutaan. Tunjangan tersebut akan diberikan pada setiap bulannya kepada para PNS. Diharapkan dengan adanya tunjangan tersebut akan membantu meningkatkan lagi kinerja para PNS. Kenaikan tunjangan tersebut juga terjadi karena memang dipertimbangkan berdasarkan hasil kerja para pegawai di berbagai Kementerian saat ini. Maka dari itu pada tahun 2018 ini PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukir) yang meningkat.

Itulah tadi beberapa informasi dan penjelasan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi para pegawai kementerian dan juga PNS yang telah disampaikan. Hal ini perlu Anda ketahui apabila Anda juga merupakan seorang pegawai kementerian ataupun PNS di lingkungan atau bidang apapun. Tunjangan tersebut akan berlaku pada tahun 2018 dan diharapkan para pegawai pemerintah mengetahui akan hal tersebut serta menggunakannya dengan sebaik mungkin. Tunjangan Kinerja PNS tahun 2018 ini akan meningkatkan seluruh kinerja masyarakat yang bekerja pada lingkup kementerian negeri. Demikian informasi yang telah dipaparkan, semoga berguna dan dapat menjadi panduan bagi Anda yang mencari artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018"

Post a Comment