Informasi Baru Seputar Tunjangan Kepala Sekolah
Umumnya, jabatan kepala Tata Usaha (TU) merupakan jabatan struktural. Karena status ini, tunjangan untuk kepala TU lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kepala sekolah yang merupakan pimpinan utama sebuah sekolah. Karena adanya ketimpangan yang cukup jauh, pemerintah daerah kemudian melakukan revisi Peraturan Gubernur untuk memperkecil ketimpangan kedua profesi tersebut.
Salah satu pemerintah daerah yang memperhatikan masalah ini adalah pemerintah DKI Jakarta. Pada 2015, pemerintah DKI melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur No.207 Tahun 2014 mengenai tunjangan kinerja daerah (TKD). Dalam bahasan mengenai TKD tersebut, terdapat segala hal yang berkaitan dengan tunjangan untuk kepala sekolah. Tunjangan yang diperuntukkan orang-orang yang memiliki jabatan fungsional termasuk kepala sekolah akan dinaikkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan keterangan dari Saefullah, orang yang menjabat sebagai sekretaris daerah, kenaikan tunjangan untuk jabatan fungsional seperti guru, dokter spesialis, petugas pelayanan pajak, dan kepala sekolah dianggap penting untuk memperkecil ketimpangan penghasilan dengan profesi lainnya yang salah satunya adalah kepala Tata Usaha.
Dari keterangannya di Balai Kota Jakarta, Saefullah juga menambahkan bahwa salah satu hasil dari revisi Peraturan Gubernur No. 207 adalah ada 3 jenis profesi yang akan mendapatkan kenaikan gaji yaitu kepala sekolah, dokter spesialis, dan karyawan kantor pelayanan pajak. Hasil dari revisi Peraturan Gubernur No. 207 dapat dilihat dari tunjangan kepala sekolah saat ini yang tidak lagi mengalami ketimpangan cukup jauh dengan kepala petugas TU seperti sebelumnya walaupun TKD kepala TU masih lebih tinggi dari tunjangan kepala sekolah.
Saefullah menyimpulkan bahwa bagaimanapun, seseorang yang memiliki jabatan struktural seperti kepala TU memiliki tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan seseorang yang memiliki jabatan fungsional seperti kepala sekolah. Singkatnya, jabatan seperti kepsek itu sama halnya dengan guru fungsional yang dibebankan tugas tambahan. Hal ini berbeda dengan kepala TU yang sebelumnya eselon V. Istilah tersebut saat ini sudah tidak dipakai lagi. Karena itulah tunjangan untuk kepala TU lebih besar.
Karena beberapa alasan khusus yang berkaitan dengan kesejahteraan kepala sekolah itulah, tunjangan kepala sekolah pun perlu dinaikkan agar sesuai dengan sistem dan peraturan yang diterapkan.
0 Response to "Informasi Baru Seputar Tunjangan Kepala Sekolah"
Post a Comment