Ancaman untuk PNS pada Masa Pemerintahan Jokowi
Sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, tentunya terdapat kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajiban utama sebagai PNS adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Para pegawai negeri sipil yang mengabdi kepada negara harus memiliki beberapa kualitas yang mendasar seperti kedisiplinan dan memiliki semangat kerja yang tinggi. Seorang PNS yang tidak dapat melakukan kewajibannya akan mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut bukan hanya merupakan ancaman bagi PNS melainkan sebuah sistem yang dirancang agar PNS dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Selama masa pemerintahan Jokowi, sanksi tersebut dilaksanakan dengan tegas. Dengan demikian, reformasi birokrasi bukan lagi menjadi harapan semata, namun juga dapat direalisasikan.
Ketika masa pemilihan presiden, Jokowi sudah berjanji akan melakukan reformasi birokrasi yang selama ini sudah sering dijanjikan, namun tidak ada perubahan yang signifikan. Ketika Jokowi naik menuju kursi kepresidenan, beliau menepati janjinya untuk menerapkan ancaman bagi PNS yang tidak dapat bekerja secara optimal. Penerapan sanksi yang tegas hanya merupakan salah satu cara yang digunakan Jokowi untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik. Apabila sanksi tersebut diterapkan dengan jelas, maka tentunya reformasi birokrasi akan dapat dilakukan secara menyeluruh. Sebelumnya, Jokowi sudah mempersiapkan himbauan tentang revolusi birokrasi yang akan diterapkannya. Berbagai jenis sanksi juga sudah dipersiapkan tergantung pada kesalahan yang dilakukan oleh seorang PNS.
Salah satu isu ancaman bagi PNS yang akhir-akhir ini sedang marak adalah mengenai pensiun PNS yang dipercepat. Pensiun dini yang untuk PNS tersebut bukan lagi sekedar isu, tapi memang sudah dikonfirmasikan kebenarannya. Untuk dapat mempercepat terjadinya revolusi birokrasi dan memperbaiki kinerja PNS, pensiun dini tidak akan diberlakukan kepada setiap PNS. Pensiun dini merupakan sanksi yang menargetkan para pegawai negeri sipil yang sudah tidak produktif lagi. Selain itu, sanksi ini juga hanya ditujukan kepada para PNS yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun saja. Proses pemberhentian kerja ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. PNS yang malas atau sudah tidak produktif akan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukannya.
Selain ancaman bagi PNS berupa pensiun dini yang diberlakukan kepada PNS yang tidak produktif lagi, hal yang sama juga diterapkan kepada para pegawai negeri sipil yang sudah memiliki jenjang karir tertinggi. Bagi PNS dengan tingkatan tertinggi, sudah tidak dapat naik ke jenjang karir yang lebih tinggi lagi. Seorang PNS yang sudah naik jabatan dari eselon satu menuju menteri merupakan salah satu contoh yang sering terjadi. PNS dengan jenjang karir tertinggi dapat dipensiunkan secara dini dan mendapatkan pesangon. Saat ini, anggaran mengenai ketentuan pesangon tersebut sedang dikaji lebih lanjut. PNS yang dipensiunkan secara dini karena sudah berada di jenjang karir tertinggi tidak menutup kemungkinan dapat melanjutkan karirnya di sektor swasta. Hal yang sama sudah diimplementasikan di Singapura dan berjalan dengan cukup baik.
Selain itu, pemotongan gaji juga merupakan salah satu ancaman bagi PNS yang cukup menakutkan. Ancaman pemotongan gaji ini diberlakukan kepada para pegawai negeri sipil yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Alih-alih pemecatan, pemotongan gaji dinilai lebih efektif diberlakukan kepada PNS dengan ijazah palsu tersebut. Hal ini dengan mempertimbangkan masa pengabdian yang telah dilalui oleh PNS tersebut. Terlebih lagi peran ijazah hanya sebagai bahan pertimbangan untuk naik jabatan saja. Pelanggar peraturan ini akan dikenakan pemotongan gaji serta dikembalikan ke tingkatan jabatan sebelum menggunakan ijazah palsu tersebut.
Terdapat satu permasalahan penting yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu terkait dengan keberadaan calo. Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil terkadang dikotori dengan keberadaan calo. Pemerintah sudah menginformasikan bahwa tidak ada pungutan apapun untuk proses penerimaan tersebut. Keberadaan pungutan dan calo ini sudah menjadi tradisi di setiap seleksi CPNS. Pegawai negeri sipil yang menangani proses seleksi biasanya menjanjikan informasi terkait seleksi tersebut dengan harga tertentu. Informasi yang dibocorkan tentunya merupakan rahasia negara. Oleh karena itu, ancaman bagi PNS yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan hukuman penjara.
0 Response to "Ancaman untuk PNS pada Masa Pemerintahan Jokowi"
Post a Comment