Rencana Pengangkatan Guru Honorer Kemenag
Ada kabar baik dari pemerintah mengenai nasib guru honorer, pemerintah memastikan akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini. Setidaknya nasib guru honorer kemenag akan mengalami perubahan. Selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak dibandingkan jumlah guru yang diangkat sebagai PNS. Maka dari itu pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer sebagai PNS.
Syarat-Syarat Diangkatnya Guru Honorer Kemenag
Tujuan pengangkatan ini adalah untuk persebaran guru yang lebih merata. Sekarang ini guru hanya terkonsentrasi pada pulau Jawa saja. Sedangkan di daerah terpencil di luar Jawa masih sangat sedikit guru yang bertugas. Demi memajukan pendidikan bangsa, maka pemerintah akan melakukan pengangkatan guru honorer sebagai PNS.
Sayangnya, pengangkatan guru honorer sebagai PNS tidak terlepas dari berbagai syarat yang diberikan. Banyak yang menilai bahwa persyaratan ini tidak adil dan menyulitkan para guru honorer. Banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh para guru. Jangan sampai persyaratan-persyaratan itu mengganggu tujuan diselenggarakannya pengangkatan guru honorer. Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, simak ulasan berikut ini.
1. Batas Usia 35 Tahun
Adanya batas usia maksimal pengangkatan dinilai sangat tidak adil. Karena faktanya sekarang ini banyak sekali guru honorer kemenag yang berusia lebih dari 40 tahun. Mereka sudah lama mengabdi, namun hanya karena masalah usia yang melebihi batas, maka mereka pun tidak bisa mengikuti tes diangkat sebagai PNS. Bahkan ada guru honorer yang telah mengabdi selama 25 tahun belum juga diangkat, dan usianya tentu sudah melewati 35 tahun. Batasan usia ini menjadikan guru honorer gugur dalam seleksi PNS.
2. Pendidikan Minimal S1
Syarat ke dua yaitu dengan pendidikan minimal S1, akan mendapat prioritas untuk mengikuti tes seleksi. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang berpendidikan SMA? Tentunya ini sangat menyulitkan mereka. Masih banyak di wilayah terpencil Indonesia guru-guru yang mengajar di sekolah hanya tamatan SMA. Meskipun begitu, mereka tetap tak kenal henti mengabdi untuk kecerdasan bangsa. Pada kenyataannya, masih banyak guru honorer kenenag yang tidak bisa diangkat sebagai guru PNS karena masalah tingkat pendidikan. Mungkin hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pihak sekolah untuk melakukan seleksi administratif sebelum menerima guru honorer. Namun, tentu saja guru yang berkualitas harus di imbangi dengan pemberian hak-hak yang layak.
3. Bersertifikat Profesi Guru
Ini adalah syarat tersulit yang bisa dipenuhi. Kenyataannya siswa-siswa di daerah terpencil di didik dan diajar oleh guru yang belum tentu tersertifikasi. Masih banyak dari mereka yang bahkan berasal dari jurusan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkannya. Jika sertifikasi pendidikan menjadi persyaratan, maka akan mencederai keadilan bagi guru honorer kemenag yang sudah mengabdi sekian lama. Persatuan Guru Republik Indonesia menyarankan agar guru honorer yang sudah mengabdi sejak lama untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi terbuka.
4. Kemampuan Keuangan Daerah
Ini juga menjadi pembahasan yang penting. Masalah kemampuan keuangan daerah untuk memberikan gaji bila guru honorer kemenag diangkat menjadi PNS. Pasalnya pendapatan setiap daerah pasti berbeda-beda. Tidak semua daerah memiliki pendapatan yang tinggi, sehingga aturan ini juga bisa menjadi salah satu tantangan dalam pengangkatan guru honorer. guru yang telah diangkat sebagai PNS tentu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Bagi daerah dengan pendapatan rendah belum tentu bisa menampung guru PNS dengan jumlah banyak.
5. Lulus Serangkaian Tes
Syarat berikutnya lulus tes yang diselenggarakan. Syarat ini juga dirasakan tidak adil bagi guru honorer. Karena tidak melihat masa pengabdian sebagai guru. Pemerintah terkesan hanya melihat dari tes yang dijalani. Apabila sudah mengabdi sekian tahun kemudian tidak lulus tes berarti tidak bisa diangkat sebagai PNS. Banyak guru honorer kemenag yang berharap diangkat menjadi PNS, agar taraf hidup semakin lebih baik. Karena jika menjadi PNS tentu banyak hitungan jam lebih yang dibayar dan juga mendapat tunjangan lainnya.
6. Lulus Uji Kompetensi
Syarat berikutnya adalah lulus serangkaian uji kompetensi, tujuan pemerintah ini adalah untuk mendapatkan guru benar-benar kompeten dengan mata pelajaran yang diajarkan. Tentunya pemerintah ingin siswa di didik oleh orang yang kompeten di bidangnya. Untuk itu diharapkan guru honorer meskipun telah lama mengabdi sebagai guru, juga memiliki kompetensi yang layak.
Banyaknya persyaratan tersebut mungkin sebagai tujuan agar kualitas guru semakin meningkat. Namun, semoga banyaknya persyaratan tersebut tidak menjadikan pengangkatan guru honorer kemenag menjadi terhambat. Dengan diangkatnya guru honorer ini, semoga persebaran guru dan kepala sekolah berkualitas bisa merata. Sehingga tidak ada lagi daerah-daerah yang kekurangan guru atau pengajar. Dengan adanya pengangkatan guru honorer ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. Sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan yang semakin baik.
0 Response to "Rencana Pengangkatan Guru Honorer Kemenag"
Post a Comment