Honorer K2 Tak Penuhi Syarat Usia Bisa Ikut PPPK

Honorer K2 Tak Penuhi Syarat Usia Bisa Ikut PPPK

Pegawai negeri sipil memang salah satu pekerjaan yang mapan di negeri ini sehingga tidak heran jika banyak yang menginginkannya. Formasi PNS setiap tahunnya bisa dibilang cukup banyak tapi jika melihat jumlah pendaftar masing-masing jumlah formasi bahkan tidak dapat menampung sebagian dari mereka. Setiap posisi diperebutkan ribuan orang dengan jumlah lowongan rata-rata hanya kurang dari 10 orang. Beberapa pegawai honorer K2 yang belum berstatus sebagai pegawai negeri bisa mengikuti CPNS setiap tahunnya. Namun, persyaratan umum yang diterapkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS tidak bisa dipenuhi beberapa pegawai honorer. Lalu, bagaimana nasib abdi honorer?

Kesempatan terbuka untuk honorer K2 ikut PPPK

Honorer kategori II tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Upah mereka bisa dibilang lebih minim jika dibandingkan dengan honorer K1. Beberapa syarat yang tidak bisa mereka penuhi untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2018 adalah rentan usia yang sudah tidak muda lagi dan ijazah yang belum strata 1. Hal ini memang menimbulkan dilema bagi pemerintahan daerah karena pegawai honorer K2 sudah mengabdi lebih dari 10 tahun lamanya. Namun, belum punya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS dengan gaji yang lebih tinggi. Bagaimana upaya pemerintah membantu para pekerja honorer?

• Aturan Menjadi PPPK
Beberapa kabar menyebutkan jika honorer K2 berkesempatan memiliki gaji yang sama dengan PNS dengan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sering disebut PPPK. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya bisa dibenarkan. Menurut penegasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB), PPPK bukanlah solusi untuk mengganti kesempatan pegawai honorer yang tidak lolos kualifikasi umur maupun ijazah. Seleksi penerimaan PPPK dibuat secara sistem seperti halnya pendaftaran CPNS.

• Tidak ada  pengangkatan pegawai PPPK langsung
Semua pegawai honorer K2 yang tersebar di seluruh daerah Indonesia diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tapi tidak ada jaminan pasti diterima. Hal ini memberi sedikit angin segar bagi honorer pemerintah yang usianya lebih dari 35 tahun karena rekrutmen PPPK memberikan batas umur yang fleksibel. Pemerintah tidak menjanjikan pengangkatan langsung untuk abdi honorer sehingga mereka harus serius dalam setiap tahap seleksi yang dilalui. Tapi permasalahan yang muncul adalah tidak semua pegawai honorer berminat untuk mengikuti program seleksi PPPK karena harus melewati CAT dan pemberkasan yang dianggap rumit.

• Belum Ada Aturan Teknis
Saat ini sistem penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum bisa diakses karena belum ada peraturan teknis. Pemerintah masih menyusun jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai honorer K2 dan honorer kategori lainnya dalam pembuatan perpres. PPPK diadakan untuk memperoleh pegawai yang professional sama halnya dengan ASN. Solusi tersebut diambil untuk mengisi jabatan-jabatan yang belum terisi PNS seperti penelitian dan pengajaran yang diampu oleh dosen asing karena tidak bisa menjabat sebagai pegawai pemerintahan Indonesia.

• PPPK ada Evaluasi Kontrak
Posisi pegawai pemerintah yang terikat sistem kontrak ini punya masa waktu tertentu sehingga setiap kali kontrak selesai rencananya akan dilakukan evaluasi. Seperti umumnya pegawai kontrak, seorang yang menduduki jabatan sebagai PPPK harus bekerja sungguh-sungguh agar saat evaluasi kinerja hasilnya bagus untuk bisa memperpanjang perjanjian. Kebanyakan formasi akan diberikan kepada peneliti, dosen, serta guru.

• Perpres Diharapkan Fleksibel
Peraturan presiden diharapkan oleh salah satu pakar administrasi bisa bersifat fleksibel untuk PPPK. Jabatan yang diikutkan dalam seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak harus mudah untuk ditambah maupun dikurangi. Hal tersebut harus dipertimbangkan karena birokrasi dinamis. Masih banyak masyarakat yang salah persepsi tentang informasi pengabdi pemerintah honorer K2 yang bisa masuk PPPK. Sehingga pemerintahan harus segera meluruskan kesalahpahaman tersebut. Perlu lebih banyak sosialisasi tentang jalur penerimaan pegawai pemerintah yang tergolong baru ini.

• PPPK Berdasarkan Undang-Undang ASN
Syarat utama untuk mendaftar PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi semua hal yang disyaratkan tergantung pada jabatan. Pengangkatan berdasarkan perjanjian dengan masa tertentu untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah sesuai kebutuhan instansi dan peraturan undang-undang. Berdasarkan analisis jabatan akan disusun menjadi formasi kebutuhan pegawai. Prioritas jabatan diperinci setahun dari jangka waktu 5 tahun.

Bagi Anda yang menantikan pengumuman lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak sebaiknya berharap jika tahap pemetaan cepat selesai. Dari penjelasan Kemenpan-RB tentang sistem PPPK, Anda yang saat ini berstatus sebagai pekerja honorer K2 tidak boleh bersantai karena sistemnya bukan pengangkatan langsung. Pengumuman lowongan biasanya akan dilakukan setelah tahap pemetaan jabatan dan perencanaan. Setelah itu, Anda masih harus menunggu sampai tahap pelamaran kemudian mengikuti alur seleksi sampai pengumuman pengangkatan. Sebuah jalan yang panjang karena pastinya seleksi dibagi menjadi beberapa tahap yang cukup menguras kesabaran dan tenaga. Terus update informasinya agar tidak tertinggal memasukkan lamaran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Honorer K2 Tak Penuhi Syarat Usia Bisa Ikut PPPK"

Post a Comment