Syarat Pengajuan SK Bupati bagi Guru Honorer

Syarat Pengajuan SK Bupati bagi Guru Honorer

Bagi tenaga pengajar di Indonesia pasti sudah tidak asing dengan istilah guru honorer. Guru honorer adalah kategori guru atau pengajar yang berstatus guru tidak tetap. Statusnya bahkan belum mencapai minimal Calon Pegawai Negeri Sipil. Di sekolah-sekolah, guru honorer biasanya digaji per jam pelajaran mengajarnya. Tak jarang guru honorer juga bahkan hanya digaji dengan sukarela. Semua pengajar atau guru yang masuk dalam kategori honorer ini biasanya bersedia menjadi tenaga pengajar sukarela dengan gaji yang tidak tentu juga karena alasan agar bisa mendapat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil namun melalui jalur honorer. Kadang-kadang juga untuk menunggu adanya tes Pegawai Negeri Sipil dan peluang kelulusan yang juga tidak begitu besar. Guru honorer juga bisa mendapatkan NUPTK dengan mengajukan SK ke Bupati. Untuk itu ada syarat pengajuan SK bupati yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dokumen dan Syarat Pengajuan SK Bupati Guru Honorer

Guru honorer biasanya mendapatkan gaji yang tidak terlalu besar bahkan cenderung sukarela karena biasanya gajinya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Nah, agar bisa mendapatkan gaji lebih, setidaknya guru honorer harus memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan dari Bupati atau Walikota. Dengan begitu, guru honorer akan mendapatkan Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Jika sudah mendapatkan SK ini maka guru honorer akan berhak mendapatkan gaji yang diambilkan dari APBD dan jumlahnya pun bisa sedikit meningkat. Namun, untuk mendapatkan SK dari Bupati ini memang tidaklah mudah. Selain syaratnya yang harus terpenuhi, proses pengajuannya pun tergolong sulit dan memakan waktu cukup lama.  Sebelum mengajukan SK ini, ada beberapa syarat pengajuan SK Bupati yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

1. Sudah Mengabdi Minimal 2 Tahun
Syarat pengajuan SK Bupati yang pertama harus dipenuhi oleh guru honorer adalah sudah mengabdi di sekolah atau mengajar di sekolah selama 2 tahun berturut-turut. Inilah alasan kenapa banyak guru honorer yang  memilih bertahan meskipun dengan gaji yang tidak terlalu banyak. Syarat ini nantinya harus dipenuhi dengan didukung oleh dokumen SK Mengajar dari Kepala Sekolah.

2. Ijasah S1 dengan Ijasah Sesuai dengan Bidang Mengajar
Selain sudah mengabdi atau mengajar di sekolah tersebut selama 2 tahun berturut-turut, syarat pengajuan SK Bupati selanjutnya yang harus dipenuhi oleh guru honorer adalah jurusan sewaktu kuliah mengambil S1 harus linear dengan bidang study yang diajarkan di sekolah. Jadi misalnya di sekolah Anda mengampu sebagai Guru Kelas, maka ijasah yang nantinya harus diserahkan adalah ijasah S1 jurusan PGSD. Begitu pun seterusnya.

3. Melengkapi Berkas-Berkas yang Dibutuhkan
Selain dua syarat yang sudab disebutkan di atas, ada dokumen yang harus dilengkapi oleh guru honorer sebagai syarat pengajuan SK Bupati. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

• Fotokopi Ijasah S1
Dokumen pertama yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan SK Bupati adalah fotokopi ijasah yang sudah dilegalisir. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ijasah S1 yang digunakan juga harus linear atau sama dengan bidang study yang diampu atau diajarkan saat di sekolah.

• Daftar Usulan Honorer
Dokumen selanjutnya adalah daftar usulan honorer yang diurutkan dari usulan yang masa kerjanya tertinggi. Anda tak perlu khawatir karena dokumen daftar usulan ini sudah ada formatnya yang bisa Anda dapatkan dengan mudah. Anda bisa mengunduhnya di internet, di situs-situs pendidikan atau situs pegawai negeri sipil yang terpercaya.

• Fotokopi Laporan Bulanan
Bagi setiap guru honorer yang ingin mengajukan SK Bupati, maka juga harus melampirkan laporan bulanan yang sudah disusun setiap bulan. Laporan bulanan yang disertakan sebagai persyaratan mendapatkan SK ini dalam bentuk dokumen fotokopi berjumlah satu rangkap.

• Fotokopi SK
Persyaratan dokumen lainnya yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk bisa mengajukan SK Bupati adalah fotokopi SK. Surat Keputusan (SK) yang digunakan adalah SK awal beserta SK akhir yang juga sudah dilegalisir.

• Surat Keterangan Aktif Mengajar
Sebagai pendukung dari syarat pengajuan SK Bupati pertama yang mengharuskan guru honorer harus sudah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut di sekolah tersebut, maka harus dilampirkan juga dokumen pendukung berupa surat keterangan aktif mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Dokumen ini harus dilampirkan sebanyak satu rangkap sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mengajukan SK dari Bupati.

Sebagai informasi tambahan, pengajuan SK Bupati dari guru honorer ini terkadang sangat sulit. Banyak tenaga guru honorer yang mengeluhkan karena tidak bisa mendapatkan SK dari Bupati karena proses pengajuannya yang memang tergolong sulit. Paling banyak tenaga guru honorer hanya bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah. Padahal dengan adanya SK Bupati ini, para guru honorer bisa mendapatkan NUPTK yang juga bisa menjamin kesejahteraan guru honorer. Karena itu dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, guru honorer kini bisa mendapatkan NUPTK tanpa harus menggunakan SK bupati. Guru honorer hanya perlu mendapatkan SK kepala dinas untuk bisa mendapatkan NUPTK.

Itulah tadi informasi syarat pengajuan SK Bupati yang harus dipenuhi oleh tenaga pengajar atau guru honorer agar bisa mendapat Surat Keputusan dari Bupati untuk kemudian bisa mendapat NUPTK. Dengan adanya peraturan ini, guru honorer pun bisa mendapatkan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru yang sudah berstatus PNS. Dengan informasi ini semoga bisa memberikan referensi bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan SK Bupati sehingga bisa lebih memudahkan Anda melakukan pengajuan pengangkatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pengajuan SK Bupati bagi Guru Honorer"

Post a Comment