5 Program Pelayanan Pensiun PNS Beserta Syarat Pengajuannya di PT.TASPEN

5 Program Pelayanan Pensiun PNS Beserta Syarat Pengajuannya di PT.TASPEN

PT TASPEN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan haji dan juga pensiun yang ditujukan bagi ASN dan pejabat negara. Syarat mengurus pensiun juga bisa Anda dapatkan disini. PT TASPEN sendiri menghadirkan banyak program dan  layanan yang berkaitan dengan pensiunan PNS diantaranya pengurusan uang pensiun, uang duka wafat, uang veteran, dan juga uang asuransi.

Jenis-Jenis Program dan Pelayanan  PT.TASPEN

1. Uang Pensiun
Uang pensiun merupakan salah satu jenis uang tunjangan yang bisa PNS dapatkan setelah pensiun. Namun, yang harus diingat, Anda perlu memperhatikan berbagai syarat mengurus pensiun yang diajukan oleh pihak PT.TASPEN. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
• Mengisi formulir pendaftaran SP4A yang sudah ditandatangani oleh pihak pemohon
• Melampirkan berkas asli dan juga fotocopy SK pensiun
• Menyertakan SKKP yang sudah disahkan oleh instasi yang berwenang
• Melampirkan fotocopy identitas diri seperti SIM dan KTP
• Menyertakan pas photo resmi 3x4 2 lembar
• Menyertakan fotokopi rekening buku tabungan
• Menyertakan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan juga Kartu Peserta Taspen (KPT) sebanyak 2 lembar.
• Menyertakan fotocopy surat keterangan sekolah atau kuliah dan juga surat keterangan belum menikah bagi anak

2. Uang Duka Wafat
Selain adanya jaminan uang pensiun, PT.TASPEN juga memberikan program uang duka wafat dimana ahli waris PNS yang ditinggalkan akan mendapatkan tunjangan uang yang diberikan oleh pihak PT.TASPEN. Besar uang duka wafat yang diberikan sendiri sebesar 3 kali lipat jumlah penghasilan terakhir PNS yang meninggal dunia tersebut.

Syarat mengurus pensiun untuk bisa memperoleh uang duka wafat cukup mudah. Pemberian uang duka wafat ini juga tergolong sistematis. Uang duka wafat pertama kali akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan baik kepada suami atau istri, namun jika pensiunan PNS ini tidak meninggalkan pasangan yang bisa diberikan uang duka wafat. Maka pemberian uang akan diserahkan kepada anaknya.

Jika seorang pensiunan PNS tidak memiliki anak, maka uang duka wafat akan diserahkan kepada orang tuanya. Jika pensiunan yang wafat tersebut tidak meninggalkan pasangan, anak, bahkan orang tua yang bisa diserahi uang dukanya, maka uang duka wafat akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuknya.

Untuk bisa mengurus uang duka wafat  ini juga hampir sama seperti pada mengurus uang pensiun. Syarat mengurus pensiun uang  duka wafat yang dibutuhkan antara lain:
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP),
• Fotokopi SK Pensiun sebanyak 2 lembar
• Fotocopy surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisisr oleh pihak KUA setempat
• Fotokopi surat kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit sebanyak 2 lembar
• Fotokopi bintang jasa bagi penerima pensiun TNI/Polri
• Pas Foto 3 x 4 resmi sebanyak 1 lembar
• Fotokopi KTP atau SIM dari pemohon sebanyak 1 lembar

Beberapa persyaratan juga membutuhkan berkas asli yang harus ikut dilampirkan diantaranya adalah KTP dan juga buku nikah.

3. Tunjangan Veteran
Tunjangan veteran merupakan uang tunjangan yang diberikan kepada para pensiunan PNS yang telah memiliki SK Penetapan Tunjangan Veteran.  Bagi para veteran yang telah memiliki SK ketetapan, maka mereka memiliki hak untuk bisa mengurus uang tunjangan.

Syarat mengurus uang pensiun veteran ini cukup mudah jika Anda sudah melengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut antara lain:
• Mengisi KPP
• Menyertakan SK (Surat Keterangan) tidak memperoleh penghasilan dari negara atau Surat Keterangan Tidak Mampu
• Fotokopi identitas seperti SIM atau KTP
• Fotokopi SK Pensiun yang telah diberi pas photo sebanyak 2 lembar
• Fotokopi piagam veteran yang sudah dilegalisir oleh Kaminvet sebanyak 2 lembar
• Berkas asli surat nikah dan juga fotokopinya sebanyak 2 lembar
• Fotokopi KK dan juga nomor rekening
• Fotokopi NPWP jika ada
• Pas photo suami/istri yang terbaru sebanyak 2 lembar

4. Asuransi Kematian (Askem)
Untuk bisa melakukan tindak lanjut ekonomi terhadap kehidupan keluarga, maka bagi Anda yang sedang bekerja sebagai PNS ada baiknya untuk segera mengurus asuransi yang satu ini. Asuransi kematian merupakan jenis asuransi yang akan diberikan kepada pihak keluarga jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

Sayangnya asuransi ini hanya tidak bisa diberikan kepada seluruh PNS. Ada syarat mengurus pensiun khusus yang harus dilakukan yaitu dengan mengikuti program Tabungan Hari Tua (THT) saja yang bisa mendapatkan hak tersebut.

Tunjangan yang diberikan kepada pihak keluarga pun cukup besar karena asuransi kematian ini sudah mencakup gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan pasangan. Gaji pokok yang diberikan juga memiliki besar 2 kali lipat dari penghasilan terakhir yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Sedangkan untuk tunjangan anak, besar yang diberikan adalah sebesar 2% dari gaji pokok PNS dan tunjangan pasangan adalah sebesar 20% dari gaji pokok PNS.

Untuk bisa memperoleh asuransi kematian maka PNS perlu mengajukan program Tabungan Hari Tua (THT). Syarat pengajuan Tabungan Hari Tua (THT) ini juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi PNS yang meninggal dunia.

Berikut syarat mengurus pensiun dalam mengajukan pembayaran THT Taspen
• Lampiran SK Pensiun beserta fotocopy sebanyak satu rangkap
• SKKP asli beserta fotocopy sebanyak satu rangkap
• Fotocopy kartu pegawai sebanyak2 rangkap
• Fotokopi kartu peserta Taspen sebanyak 2 rangkap
• Fotokopi SK CPNS sebanyak 2 rangkap
• Fotokopi buku tabungan atau buku rekening bank
• Fotokopi KTP pemohon
• Pas Foto Suami atau istri berukuran 3x4 cm
• Pas Foto KTP pemohon

5. Asuransi Dwiguna
Tidak hanya terbatas pada asuransi kematian, PT.TASPEN juga memberikan pelayanan asuransi lain yang bisa dimanfaatkan oleh para PNS yaitu asuransi Dwiguna yang bisa diperoleh dengan syarat mengurus pensiun yang sudah ditetapkan.

Asuransi Dwiguna ini memiliki sistem yang hampir sama seperti asuransi kematian (Askem) dimana hanya PNS yang telah mengikuti program Tabungan Hari Tua (THT) saja yang bisa menerimanya. Untuk besar asuransi Dwiguna ini sangat berbeda dengan besar asuransi kematian (Askem). Hal ini dikarenakan biaya perhitungannya yang tergolong rumit karena melibatkan berbagai macam perhitungan seperti selisih usia pensiun dan kepesertaan, info penghasilan terakhir dan juga hal-hal lain yang berhubungan dengan gaji pensiunan PNS.

Beberapa proteksi asuransi jiwa dari asuransi dwiguna PT.TASPEN ini sendiri antara lain masa asuransinya yang sangat lama hingga 5 tahun, adanya asuransi jiwa dan juga kecelakaan sebanyak 6x premi dasar, dan juga adanya pengembalian premi dan pengembangan bila pengguna program asuransi masih hidup hingga batas akhir waktu asuransi.

Demikianlah beberapa program yang bisa Anda manfaatkan ketika memasuki masa pensiun beserta berbagai syarat mengurus pensiun yang harus Anda lengkapi. Jika Anda mengurus berbagai persyaratan tersebut, maka berbagai jaminan, asuransi, dan juga tanggungan biaya selepas bekerja menjadi PNS dapat Anda nikmati dengan mudah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Program Pelayanan Pensiun PNS Beserta Syarat Pengajuannya di PT.TASPEN"

Post a Comment