Info Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Non-PNS Lengkap Terbaru
Saat ini memang sedang ramai mengenai pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Banyak orang beramai-ramai mendaftar CPNS tak lain untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan tunjangan gaji yang memadai. Namun, bagaimana dengan profesi yang mengabdi di instansi pemerintahan tapi non-PNS? Khususnya untuk kepala sekolah yang non-PNS, tidak perlu khawatir karena Kemendikbud memiliki program tunjangan tenaga kependidikan salah satunya tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS. Terdapat tunjangan khusus untuk para kepala sekolah yang belum PNS. Tunjangan khusus itu sendiri adalah tunjangan yang diberikan pada gurur yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atas keprofesionalitasannya. Sertifikat tersebut diberikan sebagai penghargaan kepada guru yang diangkat menjadi kepala sekolah yang berstatus tidak PNS, dan menjabat di sekolah-sekolah di daerah khusus yang masih tertinggal.
Info Lengkap Tentang Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Non-PNS
Jika sebelumnya telah dijelaskan bahwa tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS akan diberikan kepada kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bagaimana dengan kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik? Apakah tetap dapat tunjangan? Pertanyaan tersebut tentunya sering muncul di benak kepala sekolah yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Berdasarkan program dari Kemendikbud, untuk kepala sekolah Non-PNS yang belum memiliki sertifikasi pendidik akan diberikan insentif.
Insentif yang diberikan tentu berbeda dengan tunjangan kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun, penyaluran kedua tunjangan tersebut diberikan secara bersamaan yaitu per triwulan. Berikut adalah aturan mengenai tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS baik bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik ataupun belum:
1. Sasaran tunjangan
Untuk tunjangan profesi kepala sekolah bukan PNS diberikan kepada sekitar 32.074 orang di tahun 2018 ini. Jumlah tunjangan yang diberikan adalah setara dengan gaji pokok guru PNS. Namun tunjangan ini bisa didapatkan jika sudah memiliki SK atau inpassing. Namun, bagi kepala sekolah bukan PNS yang belum inpassing atau belum memiliki SK, maka tunjangan perbulannya adalah sebesar Rp 1.500.000. Tunjangan tersebut diberikan setiap per tri wulan.
Sedangkan untuk sasaran tunjangan khusus bagi kepala sekolah bukan PNS yang bekerja di sekolah tertinggal disalurkan kepada sekitar 887 orang per tahun 2018. Jumlah tunjangan yang diberikan adalah sama persis seperti jumlah tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS. Dan bagi kepala sekolah non- PNS yang belum memiliki sertifikasi pendidik, akan diberikan insentif sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulannya.
2. Kriteria penerima tunjangan
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS, di antaranya sebagai berikut:
a. Bertugas di sekolah dasar dan menengah
Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah, kepala sekolah yang dapat menerima jenis tunjangan ini adalah kepala sekolah yang bekerja di sekolah jenjang dasar dan menengah. Selain itu penerima juga belum berstatus sebagai PNS.
b. Memiliki sertifikat pendidik
Untuk dapat menerima tunjangan dari pemerintah, kepala sekolah harus sudah memiliki minimal satu sertifikat pendidik. Jika belum memiliki sertifikat pendidik, kepala sekolah non-PNS hanya akan diberikan insentif perbulan.
c. Memiliki NRG dan memenuhi rombel
Kriteria selanjutnya adalah sudah memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Selain itu kepala sekolah non PNS yang berhak menerima tunjangan ini wajib telah memenuhi ketentuan rombel atau rombongan belajar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d. Usia maksimal 60 tahun
Syarat berikutnya adalah berusia maksimal 60 tahun dan memiliki penilaian hasil kinerja dengan minimal berpredikat Baik.
3. Alur penyaluran
Untuk menerima tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS terdapat beberapa mekanisme penyaluran yang harus dilalui. Berikut adalah mekanismenya:
a. Melakukan pengisian data
Kepala sekolah yang bukan PNS harus melakukan pengisian data terlebih dahulu melalui operator sekolah dengan aplikasi dapodik di sekolah. Setelah itu sekolah akan melakukan sinkronisasi data ke server GTK untuk divalidasi kelayakannya oleh Ditjen GTK. Pihak GTK akan melakukan pengecekan data yang telah diisi melalui aplikasi dapodik tadi secara digital. Hasil validasi nantinya bisa dilihat oleh yang bersangkutan melalui info GTK secara daring.
Jika terdapat kesalahan saat melakukan pengisian data jangan khawatir karena Anda masih bisa memperbaikinya. Perbaikan data di semester 1 dapat dilakukan di sekolah masing-masing pada bulan mei, sedangkan di semester 2 dapat dilakukan di bulan November. Jika telah memenuhi persyaratan, data calon penerima tunjangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota.
b. Penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK
Jika data sudah diverifikasi, Ditjen GTK akan menerbitkan SKTP sebanyak 2 kali dalam satu tahun anggaran. Yaitu tahap satu pada bulan Januari- Juni, dan tahap dua pada bulan Juli- Desember. Penerbitan SKTP ini dapat dipantau melalui info GTK.
c. Pembayaran ke penerima
Pembayaran tunjangan ke penerima akan dilakukan secara transfer, dan jika terdapat hari libur berdasarkan kalender pendidikan, tunjangan akan tetap diberikan.
Demikian informasi mengenai sasaran tunjangan, kriteria, hingga mekanisme penyaluran untuk tunjangan profesi kepala sekolah non-PNS.
bagaimana kalo guru non pns sertifikatnya guru ekonomi sma pindah menjadi kepala sekolah SLB apakah TPPnya bisa cair
ReplyDelete