Sertifikasi untuk Guru Swasta
Sejak beberapa tahun lalu, para guru mendapatkan tunjangan keahlian atau yang sering disebut sertifikasi. Tunjangan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menghasilkan murid yang berkualitas. Tidak hanya untuk pns, guru non-pns atau guru swasta pun juga berhak mendapatkannya. Guru-guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang senilai dengan gaji pokoknya. Atau dengan kata lain, guru akan mendapatkan gaji dua kali lipat setiap bulan.
Dulu, guru menjadi salah satu profesi yang tidak diminati. Pada masa lalu, gaji guru nilainya sangat kecil apalagi bagi guru honorer dan guru swasta. Bahkan Iwan Fals menyebut dalam lagunya yang berjudul Oemar Bakri. “Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri,” begitu kata Iwan. Namun, sekarang sepertinya anggapan seperti itu sudah tidak ada. Apalagi dengan adanya tunjangan sertifikasi. Akan tetapi, jangan sampai para guru “bersertifikat” hanya menikmati gaji dobel yang diterima setiap bulan. Para guru juga harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar.
Mengejar Sertifikasi, Mengejar Kompetensi
Guru yang menerima sertifikasi berarti guru yang bersertifikat. Artinya, kemampuan guru tersebut dalam melakukan pekerjaannya sudah diakui. Program ini diberikan pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih tinggi untuk para guru. Karena bagaimanapun juga, orang-orang besar di negeri ini merupakan hasil didikan dari para guru. Sehingga, jelas para guru berhak mendapatkan penghargaan yang tinggi meskipun sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Program sertifikasi guru dapat diikuti oleh seluruh guru di tanah air. Tidak hanya guru yang berstatus PNS, guru swasta bahkan honorer sekalipun dapat mengikutinya. Kesempatan mengajukan tunjangan sertifikasi dapat diikuti dengan memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Bagi Anda yang ingin mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut ini agar tidak salah dalam proses pengajuan.
1. Perhatikan seluruh syarat yang harus dipenuhi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan tunjangan sertifikasi ini. Untuk Anda yang berstatus guru swasta, pastikan bahwa Anda sudah tercatat sebagai guru tetap. Hal ini dapat dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh sekolah tempat Anda mengajar. Selanjutnya, Anda harus memiliki masa kerja setidaknya enam tahun berturut-turut. Hal ini dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama Anda sebagai guru.
Selanjutnya, yang mungkin sudah Anda ketahui adalah beban mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu. Beban mengajar ini dapat berupa jam mengajar di kelas atau kegiatan lain yang ekuivalen dengan jam mengajar tersebut. Misalnya, bagi guru bimbingan konseling hal ini setara dengan membimbing siswa dengan jumlah tertentu. Perhitungan beban mengajar ini tidak benar-benar dihitung dari jam mengajarnya. Ada perhitungan yang lain misalnya jika Anda seorang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau kepala laboratorium. Oleh karena itu, Anda harus betul-betul memperhatikan terkait ketentuan beban mengajar ini. Syarat ini berlaku sama dan harus dipenuhi oleh seluruh guru baik PNS maupun guru swasta.
2. Memenuhi seluruh administrasi persyaratan
Ini mungkin menjadi salah satu langkah yang merepotkan tetapi harus Anda jalani. Anda harus teliti di proses ini untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Seperti SK pengangkatan, SK mengajar, surat yang menerangkan beban mengajar Anda, dan sebagainya. Perhatikan seluruh persyaratan yang diperlukan dan jangan sampai ada dokumen yang terlewat disiapkan. Anda dapat mengecek kembali berbagai dokumen yang diperlukan dalam berkas pengajuan.
Di tahap ini mungkin Anda akan memerlukan checklist. Buatlah sebuah checklist sederhana berisi setiap dokumen yang diperlukan untuk pengajuan. Checklist ini akan mengingatkan Anda dokumen yang telah ada, dalam proses, dan masih belum diurus. Tentu Anda tidak ingin ada dokumen yang tertinggal dan menyulitkan Anda dalam proses pengajuan nanti.
3. Mendaftar PPG
Salah satu proses yang harus Anda jalani sebelum menerima tunjangan sertifikasi adalah PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Karena sekali lagi ini adalah program untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam mengajar. Tidak memandang PNS atau guru swasta, seluruhnya harus mengikuti program PPG ini. PPG diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Para guru akan dididik dalam program ini sebelum dapat dinyatakan sebagai guru bersertifikat. Dalam PPG ini juga terdapat ujian yang menentukan apakah guru bersangkutan telah lulus atau tidak.
Anda dapat mendaftar PPG ini melalui sistem SIM PKB dalam http://simpkb.id. Anda akan mengisi beberapa formulir pengajuan setelah sebelumnya memenuhi persyaratan dasar sertifikasi guru. Cek dan perhatikan formulir berulang kali sebelum Anda ajukan. Pastikan tidak ada kesalahan input dalam formulir tersebut.
Seluruh guru baik PNS maupun guru swasta berhak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya. Merekalah yang mendidik dan menghasilkan generasi emas penggerak kemajuan bangsa. Tentunya seluruh guru juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensinya. Semua ini untuk memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus pembangunan negeri.
0 Response to "Sertifikasi untuk Guru Swasta"
Post a Comment