Hak yang Diterima oleh Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Hak yang Diterima oleh Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai aparat negara selain mendapatkan gaji setiap bulan mereka juga berhak mendapatkan dana pensiun. Uang ini akan diterima apabila yang bersangkutan sudah purna tugas atau sudah meninggal dunia. Yang banyak dipertanyakan oleh ahli waris atau keluarga pensiunan biasanya adalah bagaimana jika PNS atau pensiunan yang bersangkutan meninggal. Masih ada hak yang bisa diterima oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang. Lantas apa saja hak ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa yang Didapatkan oleh Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Banyak yang belum mengetahui apa saja yang didapatkan oleh ahli warus pensiunan PNS Yang meninggal dunia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia berhak mendapatkan uang pensiunan untuk pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Jenis uang pensiunan yang diberikan berbeda-beda dengan jumlah yang berbeda-beda pula. Jumlah itu ditentukan berdasarkan status ahli warisnya dan sudah diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Jika Anda belum tahu, apa saja hak yang bisa diterima oleh ahli waris pensiunan yang sudah meninggal dunia, berikut ini adalah beberapa diantaranya.

1. Pensiun Terusan
Hak untuk ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia yang pertama adalah pensiunan terusan. Sebagai informasi tambahan, apabila seorang PNS yang masih aktif meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima yang dinamakan dengan gaji terusan. Gaji terusan ini akan dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut, dimana aman dihitung di bulan berikutnya setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Hal ini juga berlaku pada pensiunan, dimana pensiunan pasti menerima uang pensiunan setiap bulannya. Nah, setelah pensiunan meninggal, maka ahli warisnya berhak mendapatkan pensiunan terusan, dimana pemberiannya sama seperti gaji terusan, yaitu selama 4 bulan berturut-turut setelah pensiunan meninggal.

2. Uang Duka Wafat
Selanjutnya ada hak uang duka wafat yang akan diterima oleh ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia. Hak ini akan diberikan kepada penerima pensiun, baik itu janda ataupun duda yang ditinggal oleh pensiunan. Jumlah uang duka yang diberikan sebesar 3 kali penghasilan bulan terakhir sebelum pensiunan yang bersangkutan meninggal. Penghasilan tersebut sudah diberikan tanpa potongan. Apabila pensiunan yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri ataupun suami, maka hak uang duka diberikan kepada anaknya. Apabila tidak meninggalkan suami, istri ataupun anak, maka hak uang duka tersebut akan langsung diberikan kepada orang tua. Apabila tidak meninggalkan suami, istri maupun anak maka uanf duka wafatnya diberikan kepada ahli waris yang berhak.

3. Asuransi Kematian
Hak ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia berikutnya adalah asuransi kematian. Hak ini diberikan kepada istri atau suami maupun anak yang ditinggal oleh pensiunan PNS. Ketentuan untuk mendapatkan asuransi ini juga sama dengan ketentuan untuk mendapatkan asuransi bagi PNS, ataupun istri,suami atau anaknya yang meninggal dunia. Asuransi kematian untuk pensiunan ini besarnya 2 kali penghasilan terakhirnya. Sedangkan untuk istri atau suami pensiunan, jumlahnya berbeda yaitu 1,5 kali penghasilan terakhirnya. Jumlah untuk anak yang meninggal juga berbeda, yakni hanya 0,75 kali dari penghasilannya.

4. Pensiun JAnda/Duda
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, istri atau suami yang ditinggalkan akan mendapatkan pensiunan terusan yang jumlahnya sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setelah menerima pensiunan terusan tersebut, ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia istri atau suami yang ditinggalkan masih berhak menerima hak untuk ahli waris pensiunan PNS yang disebut dengan pensiunan janda atau duda. Berbeda dengan jenis hak yang diberikan sebelumnya, jumlah yang diberikan untuk jAnda atau duda dari pensiunan yang meninggal dunia ini sedikit berbeda.

Jumlah dana pensiun untum jAnda/duda ini juga sudah ditentukan dalam peraturan Perundang Undangan. Jumlah yang akan diterima oleh ahli waris tersebut sebesar 36% dari dana pensiun yang diberikan. Catatan penting yang harus diketahui oleh ahli waris adalah, apabila pensiunan yang meninggal dunia meninggalkan lebih dari satu orang istri, maka jumlah 36% dari dana pensiun yang diterima itu harus dibagi rata kepada jumlah istri yang ditinggalkan.

5. Pensiun Yatim/Piatu
Ada kasus dimana pensiunan PNS saat meninggal dunia masih meninggalkan istri dan anak. Jika demikian, maka kedua ahli waris mendapatkan bagian warisan dana pensiun masing-masing yang jumlahnya juga sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Hal berbeda berlaku apabila pensiunan PNS yang menerima uang pensiun tidak lagi memiliki istri, namun memiliki anak dari hasil pernikahan yang sah dimata hukum. Dalam kasus ini ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia juga akan beralih. Karena sudah tidak ada ahli waris istri atau jAnda yang ditinggalkan,  maka ahli waris jatuh kepada anak. Anak ini nantinya juga akan mendapatkan dana pensiun yang seharusnya menjadi hak untuk istri.

Sedangkan untuk mendapatkan dana pensiun ini, anak sebagai satu-satunya ahli waris juga dibebanlan syarat yang harus terpenuhi. Syarat pertama adalah usia anak sebagai ahli waris masih belum 25 tahun atau masih di bawah usia 25 tahun. Syarat selanjutnya adalah anak yang akan menerima hak waris tersebut harus dalam status belum menikah ataupun belum pernah menikah agar bisa menerima hak pensiunan tersebut. Atau syarat terakhir adalah anak yang ditinggalkan secara finansialnya masih belum mandiri ataupun belum memiliki penghasilan sendiri.

Berkaitan dengan hak waris dari pensiunan yang sudah meninggal namun tidak meninggalkan istri dan hanya meninggalkan anak, maka anak yang akan melakukan pencairan terhadap dana pensiun yang ditinggalkan orang tuanya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan seperi yang sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan seperti yang sudah disebutkan di atas, anak sebagai ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia juga harus menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan itu antara lain:

1. Keterangan Kematian
Dokumen pertama adalah surat keterangan kematian yang telah disahkan oleh pihak yang terkait. Atau, bisa juga dokumen tersebut dalam bentuk kopian namun tetap harus disahkan oleh pihak terkait.

2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Kawin
Dokumen selanjutnya adalah pernyataan yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak pernah atau belum pernah menikah atau keterangan bahwa anak tersebut masih belum mandiri secara finansial. Surat ini harus dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

3. Surat Kelahiran
Selanjutnya ada surat kelahiran dari anak yang di dalamnya tertulis nama, tanggal lahir dan alamat dari pihak-pihak yang bersangkutan. Dokumen ini harus dikeluarkan atau disahkan oleh pihak yang terkait.

4. Surat Keputusan Penetapan Gaji
Dokumen terakhir adalah surat keputusan penetapan gaji pokok beserta pangkat terakhir yang dipegang oleh PNS bersangkutan yang meninggal dunia.

Itulag tadi penjelasan lengkap tentang hak yang bisa diterima oleh ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia. Dengan penjelasan tersebut Anda jadi tahu apa saja hak-hak yang bisa diterima oleh ahli waris dari aparatur negara yang sudah tidak bertugas atau pensiun dan kemudian meninggal dunia.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak yang Diterima oleh Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia"

Post a Comment