Ketahui 6 Hak Ahli Waris PNS yang Bisa Diambil Ketika PNS Meninggal Dunia

6 Hak Ahli Waris PNS

Kematian saat menjabat menjadi seorang PNS tentu tidak bisa disangka-sangka. Baik kematian yang disebabkan karena penyakit maupun kematian yang disebabkan oleh kecelakaan pada saat kerja. Yang harus Anda ketahui, ketika seorang PNS meninggal  maka ahli waris PNS yang meninggal dunia tersebut akan memiliki hak-hak yang bisa diambil dari negara.

Hak-hak ini diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk apresiasi dan terimakasih negara atas pengabdian  tugas yang  PNS  telah dilakukan selama hidupnya. Bagi Anda yang belum mengetahui hak-hak apa saja yang bisa diambil oleh ahli waris PNS, berikut adalah penjelasannya.

1. Adanya Hak Jaminan Kematian
Jaminan Kematian merupakan salah satu hak ahli waris PNS yang meninggal dunia yang bisa dimanfaatkan. Jaminan kematian ini memiliki karateristik yang berbeda pada setiap programnya. Namun secara keseluruhan, hak jaminan kematian mencakup biaya pemakaman, santunan, uang duka wafat, dan juga uang beasiswa.

Uang beasiswa contohnya, hak yang bisa digunakan untuk uang beasiswa ini hanya bisa digunakan oleh 1 orang anak ahli waris . Bantuan yang diberikan yaitu sebesar 15 juta. Kriteria anak dari PNS yang meninggal juga harus memenuhi persyaratan,  antara lain belum menikah, belum bekerja, masih berstatus sekolah/kuliah, serta belum berumur lebih dari 25 tahun.

Sedangkan untuk besaran uang lain yang termasuk ke dalam jaminan kematian antara lain uang santunan sebesar Rp 1.5 juta rupiah, uang duka wafat yang diberikan sebanyak 3 kali dari gaji terakhir, dan juga biaya pemakaman sebesar Rp 7.5 juta.

2. Gaji Terusan
Untuk gaji terusan, ahli waris PNS yang meninggal dunia memiliki hak untuk mengambil gaji terusan dari PNS yang telah meninggal. Jangka waktu yang diberikan yaitu selama 4 bulan berturut-turut terhitung dari bulan awal PNS yang bersangkutan meninggal.

Sebagai contohnya ada seorang PNS yang meninggal akibat penyakit pada bulan April, maka pemberian gaji terusan dapat diterima oleh pihak ahli waris mulai dari bulan April hingga bulan Juli.

Jumlah uang yang diberikan  pada gaji terusan ini sesuai dengan penghasilan terakhir PNS sebelum ia meninggal. Namun yang perlu diperhatikan oleh pihak ahli waris,  gaji yang diberikan ini tidak ikut terpotong dengan IWP 10%. Pemotongan yang dilakukan hanya sekitar 2% yang digunakan sebagai biaya kesehatan.

Pengiriman uang ini juga tidak bisa langsung ke rekening PNS yang bersangkutan karena telah meninggal. Pengiriman uang akan ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya Anda dapat mengambil secara tunai gaji terusan tersebut.

3. Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi dimana para peserta program asuransi akan mendapat jaminan keuangan yang akan diberikan kepada ahli warisnya ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.

Sama seperti pada asuransi kematian, Asuransi Dwiguna juga bisa dimanfaatkan oleh para ahli waris PNS yang meninggal dunia dimana PNS yang meninggal tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam  program Tabungan Hari Tua (THT). Tidak seperti pada asuransi kematian, pemberian besar asuransi ini tergolong memiliki rumus hitungan yang cukup rumit.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena biasanya sudah ada pihak pengelola yang memiliki tugas untuk menghitung besar biaya Asuransi Dwiguna yang bisa digunakan oleh para ahli waris PNS yang meninggal dunia. Anda tidak perlu bingung lagi untuk menghitung besaran uang yang diterima.

Program Asuransi Dwiguna yang diadakan oleh PT.TASPEN ini memiliki layanan kemudahan antara lain masa asuransi yang diberikannya mencapai 5 tahun, adanya asuransi jiwa sebanyak 6x Premi Dasar, asuransi kecelakaan sebanyak 2 x Premi Dasar, adanya layanan Premi Top-Up, serta adanya jaminan pengembalian uang jika pihak pengaju asuransi masih dalam keadaan sehat dan hidup setelah habis masa berlaku Asuransi Dwiguna ini.

4. Asuransi Kematian (Askem)
Asuransi Kematian (Askem ) sendiri merupakan salah satu jenis  asuransi yang diberikan oleh PT.TASPEN dimana adanya jaminan keuangan yang diberikan kepada peserta program asuransi kematian ini. Askem sendiri merupakan salah satu program tambahan yang tidak dipungut biaya dalam pelaksanaan programnya.

Hal ini dikarenakan Askem merupakan salah satu jenis program yang diberkan oleh PT.TASPEN bagi para pengguna program Tabungan Hari Tua (THT). Program THT sendiri sudah mulai bisa dilakukan semenjak awal mula pengangkatan jabatan pegawai PNS hingga jabatannya akan diberhentikan.

Tujuan dari diadakannya asuransi ini sendiri adalah untuk menunjang jaminan hidup dari ahli waris PNS yang meninggal dunia terutama  ketika seorang PNS mengalami musibah seperti kecelakaan atau meninggal sebelum memasuki masa pensiun.

Bagi para PNS yang telah mengajukan program Tabungan Hari Tua (THT) dan masuk kedalam program Asuransi Kematian (Askem) maka pihak ahli waris bisa memanfaatkan hak ini. Asuransi kematian biasanya dibayarkan 2 kali lipat dari hasil penghasilan PNS di akhir.

Asuransi kematian yang diberikan terdiri dari uang tunjangan anak, tunjangan pasangan, dan tunjangan pokok. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan pasangan yaitu 10% dari besar gaji pokok.

Dengan adanya program asuransi kematian ini, ahli waris PNS yang meninggal dunia terutama anak yang belum menikah  dan masih sekolah/kuliah dapat merasakan manfaatnya.

5. Pensiunan Janda/Duda/Anak
Untuk besaran uang  pensiun yang diberikan  kepada pihak ahli waris yaitu janda/duda akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut terhitung dari bulan kematian PNS yang bersangkutan. Besarannya ini juga ditentukan dari gaji terakhir PNS tersebut. Ahli waris pensiunan janda/duda akan diberikan uang pensiun sebanyak 36% dari dasar pensiun.

Jika PNS yang meninggal tidak memiliki pasangan yang bisa diberikan hak warisnya, maka uang pensiun akan langsung diberikan kepada anak, dan dikenal sebagai hak pensiunan Anak. Uang ini akan diberikan kepada anak ketika mereka sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sebelum nantinya diberikan hak pensiun Yatim Piatu.

6. Pengembalian uang Taperum PNS
Taperum PNS merupakan suatu program tabungan perumahan yang diadakan untuk melayani kebutuhan  para PNS dalam mengajukan bantuan tabungan perumahan ke pihak Taperum PNS. Pihak Taperum biasanya melakukan sistem iuran atau pemotongan gaji bagi para PNS yang mengikuti program bantuan yang diajukan oleh pihak Taperum.

Jika PNS meninggal sementara uang gajinya sudah dipotong secara otomatis namun program Taperum  belum digunakan oleh pihak yang bersangkutan, maka pihak ahli waris PNS yang meninggal dunia bisa untuk melakukan pengajuan pengembalian uang Taperum ini. Namun jika PNS yang meninggal sudah pernah mengajukan program ini, dan uang gaji sudah dipotong. Maka pihak ahli waris juga. dapat memanfaatkan hak ini.

Demikianlah penjelasan mengenai beberapa hak ahli waris PNS yang meninggal dunia yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kelangsungan hidup mereka. Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, ada baiknya untuk mempersiapkan berbagai program asuransi sedari dini. Hal ini bertujuan untuk bisa sedari dini menjamin kehidupan ekonomi keluarga ketika Anda tertimpa musibah.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Ketahui 6 Hak Ahli Waris PNS yang Bisa Diambil Ketika PNS Meninggal Dunia"