Persyaratan Guru & Tenaga Kesehatan K2 di Seleksi CPNS

Persyaratan Guru & Tenaga Kesehatan K2 di Seleksi CPNS

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun ini lengkap dengan formasi yang dikirim setiap daerah. Anda bisa memilih posisi sesuai bidang yang dikuasai dengan memenuhi semua persyaratan dari instansi terkait. Pembukaan lowongan kali ini dilakukan melalui satu web resmi BKN termasuk untuk pelamar yang ingin melamar ke pemerintahan desa. Kategori yang dibuka adalah umum, disabilitas khusus, lulusan terbaik, olahragawan dengan segudang prestasi, dan beberapa formasi lainnya. Pilihlah dengan cermat kategori pendaftaran CPNS 2018 karena setiap formasi menawarkan keuntungan dan kesulitan masing-masing.

Syarat Mendaftar CPNS 2018 Menurut Permenpan-RB no 36 tahun 2018

Dalam peraturan yang diterbitkan Kemenpan-RB khusunya no 36 tahun 2018 membahas beberapa kategori khusus. Salah satunya yaitu syarat-syarat pendaftar tenaga guru & honorer K2 tenaga kesehatan. Persyaratan umum untuk kategori ini sama dengan beberapa kelompok lainnya yaitu usia maksimal haruslah 35 tahun dengan batas akhir 1 Agustus 2018. Apa saja syarat CPNS 2018 untuk  tenaga kesehatan K2 & guru honorer?

• Tingkat pendidikan
Dalam peraturan terbitan terbaru untuk CPNS 2018, pelamar diharuskan sudah mempunyai ijazah S1 yang diterbitkan pihak kampus sebelum proses seleksi untuk tenaga honorer K2 (kategori II) tanggal 3 bulan November Tahun 2013. Sementara untuk lulusan diploma III juga berlaku syarat yang sama. Adapula persyaratan tanda bukti untuk nomor ujian seleksi tenaga honorer kategori 2 pada 2013. Serta memiliki KTP (kartu tanda penduduk).

• Melalui verifikasi kementrian atau pemerintahan daerah
Setelah pelamar mengunggah semua berkas ke dalam situs yang disediakan. Berdasarkan peraturan Kemenpan, pemerintah daerah, instansi, maupun kementrian akan meneliti semua keabsahan data pelamar. Sehingga bisa dipastikan semua informasi berkas yang lolos seleksi administrasi adalah valid. Hal ini juga berlaku untuk pegawai honorer K2 yang melamar CPNS 2018. Jadi, pastikan Anda menginput data tanpa kesalahan untuk memperbesar peluang lolos seleksi berkas yang merupakan tahap awal dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil.

• Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme yang akan diterapkan setiap kategori tentu berbeda-beda. Jika Anda melamar untuk kategori honorer maka ikuti tata cara untuk formasi tersebut. Permenpan RB no 36 memaparkan mekanisme pendaftaran tenaga pendidik & honorer kesehatan melalui pengawasan tersendiri oleh BKN. Hal tersebut juga diberlakukan dalam CPNS 2018. Oleh sebab itu, Anda perlu memperhatikan syarat secara detail.

• Jenis Ujian untuk Honorer Kesehatan K2
Setelah Anda dinyatakan lulus screening berkas awal, maka berhak masuk ke tahapan berikutnya yaitu ujian kompetensi dasar. Namun, kemenpan tidak mengadakan uji kompetensi bidang untuk formasi khusus abdi kesehatan pemerintah & guru honorer. Ujian kompetensi lanjutan tersebut diwakili oleh pengalaman calon pelamar yang sudah mengabdikan diri ke pemerintah selama lebih dari 10 tahun.

• Materi untuk kompetensi dasar
Agar dapat mengerjakan soal ujian kompetensi dasar, Anda perlu belajar pengetahuan umum seperti wawasan tentang kebangsaan meliputi bela negara, nasionalisme, pilar negara, bahasa Indonesia, integritas, dasar negara (pancasila), dll. Soal berikutnya biasanya akan menguji intelegensi umum yang Anda miliki. Tampilan soal bisa beragam, umumnya akan muncul operasi hitungan angka, hubungan antar angka satu dengan lainnya yang merupakan kelompok kemampuan numerik. Selain itu akan muncul tes kemampuan verbal yang akan melihat sejauh mana Anda dapat berkomunikasi dengan lisan & tulisan.

Dalam rangkaian uji intelegensi masih ada 3 tipe soal yang berbeda dalam seleksi CPNS 2018 tahap kompetensi dasar. Berikutnya, akan muncul soal yang akan mengukur sejauh mana Anda bisa berpikir logis karena dalam bekerja perlu profesionalitas. Tipe ujian umumnya akan meminta peserta melakukan sebuah penalaran runtut & sistematis. Sementara kemampuan figural akan berhubungan dengan kesiapan mental setiap peserta dalam melakukan analisa diagram, simbol, maupun gambar. Tipe terakhir adalah kemampuan dalam mencari solusi  & mengurai sebuah masalah.

• Tes TKP dalam seleksi CPNS
Setelah mengerjakan semua soal wawasan kebangsaan & uji intelegensi, selanjutnya ada tes TKP (tes karakteristik pribadi). Seperti namanya, tes ini akan menilai tentang karakter yang dimiliki seseorang. Pegawai pemerintah haruslah orang-orang yang menyukai dunia pelayanan masyarakat. Nilainya berdasarkan aspek sosial budaya, pelayanan publik, profesionalisme, integritas, kreativitas, inovasi & masih banyak lainnya.

Kelengkapan berkas dan informasi lengkap mengenai tes-tes dalam seleksi CPNS 2018 bisa Anda baca di Permenpan-RB no 36 tahun 2018. Isinya tidak hanya menjelaskan kategori tenaga pendidik & honorer kesehatan saja. Dalam peraturan tersebut terdapat juga informasi untuk kategori lulusan terbaik, dan kelompok lainnya. Apabila ada hal-hal yang belum jelas, Anda dapat langsung menghubungi customer service BKN. Persiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi setiap tahap seleksinya karena Anda akan bersaing dengan peserta seluruh Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Guru & Tenaga Kesehatan K2 di Seleksi CPNS"

Post a Comment