Kriteria Pencairan Insentif Guru Non PNS

Kriteria Pencairan Insentif Guru Non PNS

Beberapa tahun belakangan pemerintah menerapkan suatu kebijakan baru yang mengarah kepada sektor pendidikan. Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif untuk guru yang masih honorer. Dengan pencairan guru non pns tersebut diharapkan kesejahteraan setiap pendidik semakin meningkat. Seperti yang sudah diketahui bahwa gaji guru honorer tidaklah besar dan berbanding jauh dengan pengajar yang sudah bersertifikat pns. Padahal perannya sama serta masing-masing juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Persyaratan Penerima Pencairan Insentif Guru Non PNS

Kebijakan pemerintah mengenai bantuan dana tersebut menjadi angin segar bagi pengajar yang belum menjadi pegawai negeri sipil. Sebab kebanyakan darinya juga membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhannya. Pencairan insentif guru non pns itu sendiri direncanakan setiap bulan dengan cara dikirimkan langsung ke rekening pengajar terkait. Jadi tidak membutuhkan penyaluran pihak ketiga di dalamnya. Di bawah ini ialah persyaratan penerima insentif bantuan dari pemerintah.

1. Terdata di dalam Dapodik
Syarat utama penerima insentif ialah Anda sudah terdaftar di dalam dapodik. Perlu diketahui dapodik itu sendiri merupakan kepanjangan dari data pokok pendidikan. Data tersebut merupakan acuan pemerintah dalam berbagai hal termasuk alokasi pemberian insentif bagi pengajar yang belum pegawai negeri sipil. Tidak hanya itu, penerima tunjangan guru juga harus terdaftar dalam data tersebut.

2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Belum mempunyai sertifikat pendidik itu artinya pengajar yang bersangkutan masih bersifat sebagai guru honorer. Jadi guru yang sudah termasuk golongan pegawai negeri sipil tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sebab pada dasarnya pencairan insentif guru non pns ya hanya untuk pengajar yang masih honorer. Kebijakan tersebut memang bertujuan membantu guru yang belum pegawai negeri sipil mendapatkan gaji tambahan sebab pendapatannya masih jauh dari standar.

3. Diutamakan Telah Mengabdi Selama 10 Tahun
Mengabdi di sini memiliki arti bahwa pendidik yang bersangkutan telah mengajar selama lebih dari 10 tahun dengan status sebagai honorer atau non pns. Jadi jika sudah mengabdi dalam mengajar dengan durasi waktu tersebut kemungkinan mendapatkan tunjangan tersebut semakin besar. Bagi Anda yang belum mengabdi selama itu, tidak perlu khawatir karena syarat ini hanyalah pengutamaan. Hal itu berarti bila belum mengabdi selama yang di atas kemungkinan dapat dana dari pemerintah tersebut tetap terbuka lebar.

4. Syarat Pendidikan
Pemerintah sendiri telah menerapkan beberapa syarat utama penerima bantuan dana tersebut. Satu di antaranya yakni mengenai riwayat lulusan terakhir pengajar yang bersangkutan. Paling tidak pencairan insentif guru non pns dapat diterima oleh Anda yang memiliki pendidikan terakhir minimal sarjana / S1. Sebenarnya D-IV pun dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut tetapi dengan persyaratan khusus yakni mengajar di daerah tertentu.

5. Mempunyai NUPTK
Ketentuan selanjutnya yang tak kalah penting yakni mengenai NUPTK. Nomor unik pendidik dan tenaga kerja pendidikan itu sendiri merupakan syarat seseorang boleh mengajar. Tentu Anda sebagai guru pasti harusnya memilikinya. Nomor tersebut juga menjadi tanda bahwa Anda ialah pendidik resmi yang telah diizinkan pemerintah.

6. Mengajar Sesuai dengan Akademiknya
Kementrian pendidikan dan kebudayaan selaku pembuat kebijakan juga memberikan ketentuan khusus bagi calon penerima pencairan insentif guru non pns. Pengajar yang bersangkutan harus mengajar sesuai dengan bidang studinya. Misalnya bila Anda seorang lulusan pendidikan bahasa Indonesia maka mata pelajaran bahasa Indonesia yang diajarkan. Jadi setiap pengajar diutamakan mengajar sesuai dengan lulusannya disertai surat keterangan kepala sekolah.

7. Persyaratan Guru Bantu
Perlu diketahui bahwa pengajar mempunyai beberapa jenis yang berbeda. Salah satunya ada pendidik yang berstatus sebagai guru bantu. Pengajar tersebut biasanya ditetapkan sebab kurangnya jasa pendidik di wilayah yang bersangkutan. Guru tersebut juga dapat menerima pencairan insentif guru non pns apabila memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki nomor induk guru bantu atau NIGB serta berpendidikan minimal D2.

8. Beban Kerja Minimal 24 Jam Pelajaran
Beban kerja itu sendiri berarti bahwa seorang guru memiliki jam kerja mengajar dengan jumlah tatap muka yang sudah ditentukan. Jadi apabila pengajar bersangkutan sering tidak mengajar dengan alasan yang tidak jelas maka kemungkinan mendapatkan dana insentif semakin kecil. Kecuali ada alasan khusus di dalamnya seperti dalam kondisi sakit, pengajar dengan keahlian khusus sehingga ada pengaturan jam yang berbeda, bertugas di daerah khusus, dan lain-lain.

Itulah beberapa persyaratan penerima pencairan insentif guru non pns. Kebijakan bantuan dana itu sendiri merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap insan pendidik yang telah berperan besar dalam memajukan negara Indonesia ini. Apalagi gaji pengajar yang masih honorer jauh di bawah rata-rata padahal perannya juga penting dalam menyalurkan berbagai ilmu penting kepada siswa. Dengan bantuan insentif tersebut, pemerintah berharap kinerja guru yang belum bersertifikat pegawai negeri sipil lebih bersemangat serta semakin termotivasi saat mengajar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Pencairan Insentif Guru Non PNS"

Post a Comment