Inilah Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Inilah Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Setelah dilakukan verifikasi untuk mendapatkan sertifikasi guru, selanjutnya adalah tahapan penetapan peserta. Verifikasi yang dilakukan didasarkan pada sejumlah syarat yang diberikan. Syarat-syarat tersebut yakni: (1) guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, (2) mempunyai NUPTK, (3) lulusan D4/S1 perguruan tinggi negeri yang memiliki akreditasi minimal B atau dari jurusan yang memiliki akreditasi minimal B, (4) diakui sebagai guru tetap, (5) mengajar secara aktif, (6) belum memasuki usia 60 pada tanggal yang ditetapkan, (7) telah berpartisipasi dalam UKG sebelumnya, dan (8) memiliki jasmani yang sehat.

Terkait dengan penetapan yang dilakukan dengan mengedepankan obyektifitas, keadilan, kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain hal-hal tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat nasional, penetapan ini juga dilakukan dengan patuh akan azas, dan dilakukan secara sistematis serta terencana. Berbicara mengenai persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, jika guru memenuhi keseluruhan syarat yang ditetapkan, maka ia memiliki kesempatan untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.

Kriteria untuk Peserta Sertifikasi Guru

Dalam sertifikasi guru, terdapat dua pola yang dilaksanakan, yakni pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola yang digunakan ini didasarkan pada tahun pengangkatan guru yang terbagi menjadi dua periode. Pada pengangkatan pertama yang tanggalnya ditentukan, akan diterapkan pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sedangkan untuk guru yang diangkat pada periode selanjutnya seperti yang telah ditentukan, akan diterapkan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam melakukan penetapan peserta, terdapat sederet pertimbangan yang diurutkan berdasarkan skala prioritas. Untuk itu, Anda harus mengerti apa saja yang menjadi prioritas dalam pertimbangan penetapan peserta untuk sertifikasi guru. Terdapat enam tolok ukur yang dijadikan skala prioritas: hasil UKG, resertifikasi, kepemilikan sertifikat pendidik, guru 3T, usia, dan masa kerja. Berikut skala prioritas tersebut diterangkan lebih lanjut.

1. Hasil UKG
Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah Anda ikuti sebelumnya menjadi pertimbangan utama untuk menjadi peserta sertifikasi. Bagi yang masih bersiap untuk UKG, perhatikan batas minimal kelulusan untuk ujian ini.

2. Resertifikasi
Bagi para guru yang ikut ke dalam resertifikasi karena adanya perubahan kurikulum, hal ini dijadikan pertimbangan selanjutnya. Kondisi ini hanya khusus untuk PLPG.

3. Kepemilikan sertifikat pendidik
Bagi guru yang diangkat sebagai pengawas dan telah memenuhi persyaratan, tapi belum memiliki sertifikat pendidik menjadi pertimbangan ketiga. Hal ini berlaku bagi pola PLPG.

4. Guru 3T
Pertimbangan selanjutnya yakni adalah status guru yang mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

5. Usia
Usia juga dijadikan pertimbangan selanjutnya. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau data sah lainnya.

6. Masa kerja
Masa kerja yang dimiliki oleh guru juga dijadikan pertimbangan. Masa kerja dihitung sejak bekerja, baik guru PNS atau yang bukan PNS.

Itulah enam skala prioritas yang diurutkan dari yang utama. Sebagai catatan, skala prioritas pola PLPG dan pola PPG sedikit berbeda. Maka dari itu, perhatikanlah dengan cermat apa saja yang dijadikan prioritas dalam penetapan peserta sertifikasi guru. Bagi peserta PLPG, skala prioritas yang diberikan yakni meliputi hasil UKG, daerah tempat penugasan, usia pada saat proses pendaftaran, masa kerja dari awal, serrta golongan pangkat yang dimiliki pada saat mendaftar.

Untuk PPG, hanya terdapat 4 skala prioritas yang diberikan dan pada dasarnya, prioritas yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari peserta PLPG. Skala prioritas yang ada untuk peserta PPG yaitu hasil UKG yang telah diikuti sebelumnya, usia pada saat mendaftar, masa kerja dari awal bekerja, serta golongan pangkat pada saat mendaftar. Empat itulah yang dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan peserta. Jika dibandingkan dengan pola PLPG, yang tidak ada dalam pertimbangan peserta PPG hanyalah daerah yang menjadi tempat bertugas. Selain itu, hal lainnya sama saja seperti yang dapat Anda lihat.

Berbicara mengenai nilai minimal untuk dinyatakan tuntas dari UKG, pemerintah menetapkan angka 80 sebagai batas minimalnya. Hal ini dinilai cukup tinggi dan termasuk ke dalam nilai yang sulit dijangkau oleh guru-guru angkatan tua. Hal tersebut dinilai dari tes yang berbasis komputer yang kurang familiar bagi para guru angkatan tua. Oleh karena itu, hal ini menjadi pertimbangan lagi bagi pemerintah untuk melaksanakan UKG yang selanjutnya. Terlepas dari nilai minimal yang ditetapkan, semua guru yang berhasil mendapatkan nilai sama dengan atau lebih dari 80 berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi peserta sertifikasi guru.

Penggunaan teknologi yang kian digencarkan pemerintah pun turut berdampak pada terselenggaranya penetapan peserta ini. Hal ini dapat dilihat dari digunakannya Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk menjamin transparansi dan keadilan yang didasarkan untuk melakukan penetapan peserta. Demikianlah informasi terkait sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru"

Post a Comment