Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP
Seperti yang diketahui bahwa Presiden Jokowi tengah gencar melancarkan program Indonesia Pintar untuk membantu seluruh anak Indonesia dari keluarga tidak mampu supaya bisa mendapatkan pendidikan yang layak hingga pendidikan menengah. Dalam program PIP, tentunya tidak bisa dilepaskan dari kartu Indonesia pintar. KIP adalah kartu identitas anak-anak yang menerima dana program Indonesia pintar. KIP ini diberikan pada anak-anak sekolah dari usia 6 tahun hingga 21 tahun. Pemegang KIP secara otomatis harus masuk dalam pemilik KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini dibedakan berdasarkan tingkatan sekolah. Untuk SD/Madrasah/paket A, dana pendidikan sekolah yang diberikan adalah Rp 225 ribu per semester. Sementara untuk tingkat SMP/paket B/Madrasah Tsanawiyah adalah Rp 375 per semester. Dan tingkat SMA/SMK/paket C/ madrasah Alyah sebesar Rp 500 ribuper semester. Untuk anak yang merupakan peserta kursus juga akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per periode pelatihan selama satu tahun. Muhadjir Effendy selaku Mendikbud menjelaskan bahwa adanya program Indonesia Pintar ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah generasi bangsa putus sekolah. Dengan adanya kartu Indonesia pintar, maka tidak ada alasan lagi bagi anak bangsa untuk berhenti sekolah.
Bagaimana Caranya Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar?
Perlu diketahui bahwa kartu Indonesia pintar merupakan program nasional yang sudah ada di dalam RPJMN periode 2015 sampai dengan 2019. Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui KIP memang sangat membantu masyarakat. Sehingga wajar saja jika banyak orang yang ingin mencari tahu bagaimana cara mendapatkannya. KIP diberikan kepada anak sekolah sebagai identitas yang menjamin bahwa mereka akan mendapatkan dana program Indonesia Pintar jika memang sudah terdaftar. Sebelum membahas tentang cara mendapatkan KIP, ada baiknya jika Anda memahami dulu kriteria penerima program Indonesia Pintar. Di bawah ini adalah kriteria penerima PIP yang harus Anda ketahui.
- Penerima adalah anak sekolah dengan usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga pemilik KKS/KPS yang belum menjadi penerima BSM.
- Anak berasal dari keluarga penerima BSM (keluarga pemegang KPS) dengan ketetapan yang sudah tercantum dalam SP2D 2014.
- Penerima adalah anak sekolah usia 6 sampai dengan 21 tahun yang hidup di Panti Asuhan/Sosial.
- Penerima adalah anak usia 6 hingga 21 tahun yang merupakan peserta PKH atau Program Keluarga Harapan.
- Anak sekolah usia 6 sampai 21 tahun yang tidak lagi atau belum bersekolah. Dimana datanya sudah direkapitulasi di Semester 2 pada tahun ajaran 2014/2015.
- Penerima merupakan anak sekolah yang terancam berhenti sekolah karena menjadi korban bencana alam atau akibat dari masalah kesulitan ekonomi.
- Anak/santri dengan usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari Pondok Pesantren dan memiliki KKS/KPS untuk BSM Madrasah.
Setelah Anda memahami kriteria anak sekolah yang mendapatkan dana program Indonesia Pintar, maka hal penting yang harus Anda ketahui selanjutnya adalah cara untuk mendapatkan kartu Indonesia pintar. Di bawah ini adalah cara yang harus dilakukan agar anak sekolah bisa mendapatkan KIP.
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah keluarga yang mempunyai KKS membawa secara langsung kartu tersebut ke sekolah anak. Atau bisa juga membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa keluarga yang dimaksud memang merupakan penerima KPS atau KKS beserta dengan kartu keluarga. Selanjutnya, pihak madrasah atau sekolah anak akan mencatat semua informasi yang berkaitan dengan anak sebagai daftar dari calon penerima KIP. Pihak sekolah kemudian akan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan (sekolah) atau bisa juga Kantor Kementrian Agama (Madrasah) di Kabupaten/Kota setempat.
- Kantor Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota selanjutnya akan mengirim semua rekapitulasi data para calon penerima KIP kepada Kemenag atau Kemendikbud. Prosedur yang harus dilakukan dalam proses penyaluran kartu Indonesia pintar selanjutnya adalah Kemenag atau Kemendikbud yang sudah menerima rekapitulasi semua data terkait dengan calon penerima KIP akan mencetak KIP tambahan pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
- Setelah pihak sekolah menerima KIP, barulah kartu tersebut diberikan pada peserta didik yang menerima program tersebut. Dengan begitu, anak sekolah bisa menggunakan dana pendidikannya untuk membeli buku, peralatan belajar dan lain sebagainya.
Satu hal yang harus diingat dalam prosedur pengajuan KIP, bahwa pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan informasi data siswanya pada sistem operasional Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Sudah menjadi tugas kepala sekolah untuk mengingatkan petugas atau operator sekolahnya untuk memasukkan data penerima KIP sesegera mungkin secara lengkap. Karena nantinya, data tersebut akan diintegrasikan dengan nomor KIP secara otomatis. Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan kartu Indonesia pintar. Semoga ulasan kali ini bermanfaat untuk Anda.
0 Response to "Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP"
Post a Comment