Ketentuan Tak Wajib Masuk Kantor Bagi PNS di atas 45 Tahun
Merebaknya penyebaran virus corona membuat pemerintah harus menyiapkan strategi khusus. Penerapan new normal pun akhirnya muncul setelah lama melawan pandemi. Namun bukan berarti setiap orang bisa bebas berlalu lalang ke berbagai tempat. Penerapannya masih harus mengikuti keputusan penting dari pemerintah. Untuk para PNS saja ada aturan khusus yang wajib di patuhi. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan masuk kerja untuk PNS atau ASN pada tanggal 5 Juni 2020. Meski begitu PNS di usia 45 tahun tak wajib masuk kantor. Hal itu merupakan langkah untuk mencegah penularan virus corona.
Peraturan Tak Wajib Masuk Kantor dan Protokol Kesehatan
1. Tertuang dalam surat edaran
Aturan new normal mewajibkan setiap pegawai negeri sipil mulai bekerja pada tanggal 5 Juni. Namun mengingat penyebaran virus corona yang masih belum sepenuhnya hilang, pemerintah melakukan upaya lain. Upaya itu terkait PNS dengan usia di atas 45 tahun tak wajib masuk kantor. Hal itu bahkan sudah tercantum dalam surat edaran Nomor 20 tahun 2020. Surat itu akan ditujukan ke berbagai pihak penting seperti kepala pusat, pimpinan biro utama, pimpinan PTN dan lain-lain. Edaran itu merupakan langkah untuk pencegahan covid-19. Mengingat pada usia tersebut lebih rentan tertular virus berbahaya tersebut.
2. Lembur ditiadakan
Pemerintah terlihat serius dalam memutus rantai penularan covid-19. Bahkan saat normal baru ditetapkan masih banyak aturan yang wajib di ikuti pelaku usaha. Selain tak wajib masuk kantor untuk usia 45 tahun ke atas, pengadaan lembur juga harus ditiadakan. Lembur dipercaya dapat mengganggu setiap bekerja. Sebab dengan begadang semalaman maka bisa merusak daya tahan imun pekerja. Bila data tahan tubuh berjalan kurang baik maka penyebaran virus akan dapat lebih mudah. Maka dari itu pemberlakuan lembur resmi di hilangkan selama pandemi berlangsung. Bahkan pelaksanaan shift malam atau kerja dari malam ke pagi pun tidak diperbolehkan. Semua langkah tersebut merupakan langkah bijak agar semua pihak terhindar dari penularan.
3. Pemberlakuan protokol kesehatan lengkap di kantor
Beberapa kantor maupun perusahaan bisa mulai beroperasi kembali. Meski begitu masih banyak kewajiban terkait keselamatan yang harus di ikuti. Mengingat penularan covid-19 yang terkesan mudah maka setiap kantor wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Beberapa orang di usia lanjut memang tak wajib masuk kantor namun yang masuk kantor pun harus terlindungi. Penerapan seperti pemeriksaan suhu wajib dilakukan. Hal itu untuk menyaring siapa saja yang bersuhu tinggi untuk dilarang memasuki kantor dan lebih diarahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pengukuran suhu tubuh, aturan lain telah ditetapkan mulai dari tersedianya tempat cuci tangan dan sabun. Tempat itu sangat vital agar semua pihak dapat mencuci tangan sesering mungkin. Mencuci tangan merupakan tahapan efektif agar segala virus dapat terhindar. Tidak hanya itu, pengaturan tempat duduk pun harus diberikan jarak khusus mengingat tengah dilakukan pembatasan jarak aman. Jangan lupa pula untuk selalu menggunakan masker meski selama di kantor. Masker merupakan kebutuhan yang penting baik yang datang ke kantor maupun tak wajib masuk kantor. Anda bahkan harus menggunakan benda tersebut untuk perlindungan diri.
Pemberlakuan protokol kesehatan sepertinya memang berjalan sangat ketat. Isi surat edaran pun mengatur seputar pembersihan lokasi kerja secara berkala. Bahkan penggunaan lift pun di batasi dalam sehari-hari. Pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lokasi kerja secara rutin agar tempat kerja terhindari dari penularan virus. Satu hal yang tak boleh dilewatkan ialah wajib tersedia ruang isolasi sementara. Ruang itu digunakan untuk pasien dengan gejala meliputi batuk, pilek dan sebagainya.
Itu dia beberapa informasi penting mengenai ketentuan tak wajib masuk kantor. Peraturan tidak wajib ke kantor hanya di patuhi untuk usia di atas 45 tahun. Maka dari itu di bawah usia demikian harus tetap bekerja di kantor. Meski demikian ada protokol kesehatan yang wajib di patuhi semua pihak. Segala pengaturan dan protokol kesehatan itu merupakan langkah bijak pemerintah agar penularan virus corona dapat segera di akhiri.
0 Response to "Ketentuan Tak Wajib Masuk Kantor Bagi PNS di atas 45 Tahun"
Post a Comment