Informasi Terkait New Normal Bagi Para PNS Paling Terbaru
Situasi pandemi yang lambat laun tidak segera mereda, mendesak pemerintah untuk melakukan gebrakan baru agar berbagai kegiatan bisa tetap berjalan seperti biasanya. Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menerapkan New Normal atau tatanan kehidupan baru yang memungkinkan untuk tetap menjalankan kegiatan kerja ataupun yang lainnya tetapi dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini juga sudah ditekankan pada para PNS yang kemudian Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja yang baru.
Inilah Informasi Terkait New Normal yang Perlu Diperhatikan Oleh Setiap PNS
• Terbitnya Surat Edaran
Peraturan tatanan baru yang diterapkan oleh para PNS dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020. Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru. Dikeluarkannya surat edaran tersebut memang sangat perlu mengingat pandemi yang tidak kunjung mereda. Masyarakat, khususnya para pegawai PNS perlu tetap bergerak agar tatanan negara tidak melemah.
Surat edaran tersebut berisi mengenai panduan lengkap proses new normal yang sedang diberlakukan. Keberadaan edaran resmi tersebut sangatlah penting karena tanpa adanya surat edaran, para PNS tetap akan merasa kebingungan dalam melaksanakan sistem tatanan kehidupan yang baru. Oleh karena itu, bagi para PNS sangat wajib untuk memperhatikan dengan detail isi dari edaran yang telah diterbitkan.
• Tanggal Berlaku
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jika sistem new normal akan diberlakukan pada seluruh PNS. Tanggal berlakunya adalah 5 Juni 2020 yang mana di mulai pada hari Jumat. Pelaksanaan tatanan baru tetap mendapatkan pengawasan yang ketat dari pihak PPK yang merupakan penanggung jawab dari masing-masing unit. Untuk itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena adanya tatanan baru bagi para PNS juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dilansir dari berbagai sumber berita online, pelaksanaan tatanan baru bagi para PNS di hari pertama bisa dibilang berjalan dengan lancar. Para pegawai menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik mungkin meskipun beberapa dari kalangan yang usianya sudah cukup tua masih terbilang sedikit sulit untuk ditegasi. Namun, pihak PPK sebagai penanggung jawab akan terus berupaya memaksimalkan keberadaan peraturan satu ini.
• Isi dari Pedoman Pelaksanaan Normal Baru
Di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat beberapa peraturan yang di dalamnya mengatur beberapa aspek. Pertama, dilakukan penyesuaian sistem kerja. Maksud dari penyesuaian sistem kerja berkaitan dengan waktu, aktivitas keseharian, dan juga lokasi kerja yang digunakan. Beberapa hal tersebut akan dijalankan sesuai dengan perkembangan pandemi yang sedang berlangsung.
Lalu yang kedua adalah pengaturan mengenai dukungan SDM aparatur. Dalam hal ini, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen yang akan memberikan dukungan ataupun memantau kinerja yang dilakukan oleh para unit PNS. Ketiga atau isi yang terakhir adalah mengenai masalah dukungan infrastruktur. Pihak PPK diminta agar sudah menyiapkan semua keperluan yang nantinya mungkin dibutuhkan oleh para PNS sehingga dalam pelaksanaan new normal bisa maksimal.
• Syarat PNS Bisa Dinas Luar Kota
Meskipun new normal telah diberlakukan, tetap saja pembatasan yang cukup ketat masih dipertahankan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menegaskan apabila dinas luar kota pada PNS akan berlaku fleksibel. Pihak menteri atau atasan memang akan tetap mengeluarkan surat perintah bagi para pegawai yang harus menjalankan perkerjaan di luar kota tetapi dengan catatan tersendiri.
Catatan yang perlu diperhatikan adalah tidak surat memiliki kekuatan yang fleksibel dalam artian akan mengikuti peraturan dari kota tempat dinas. Apabila kota yang dijadikan sebagai tujuan dinas masih memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar secara penuh, maka bisa jadi surat akan dibatalkan. Intinya, setiap pegawai harus tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh tujuan dinas.
Keberadaan peraturan tatanan baru atau new normal yang berlaku pada PNS diharapkan dapat berhasil diterapkan. PNS sendiri juga digunakan sebagai percontohan tingkat keberhasilan dari pelaksanaan sistem baru ini. Untuk itu, pihak PNS diharapkan untuk bisa menjalankan sistem normal baru dengan semaksimal mungkin.
0 Response to "Informasi Terkait New Normal Bagi Para PNS Paling Terbaru"
Post a Comment